KKP Sumbang 700 Miliar untuk PNBP dari Perikanan Selama 2021

16 Desember 2021 14:15

GenPI.co - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengumumkan bahwa penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari perikanan tangkap pada 2021 mencapai Rp700 miliar.

Jumlah tersebut melampaui capaian total PNBP pada 2020 sebesar Rp 643,60 miliar.

Plt. Sekretaris Ditjen Perikanan Tangkap Trian Yunanda mengatakan bahwa peningkatan tersebut terjadi seiring bertambahnya permohonan izin perikanan tangkap yang masuk melalui sistem informasi izin layanan cepat (SILAT).

BACA JUGA:  Harga Tiket Pesawat Jakarta ke Surabaya Murah Nih, Cek Daftarnya!

“Jumlah dokumen perizinan yang diterbitkan adalah 2.248 surat izin usaha perikanan (SIUP), 4.908 surat izin penangkapan ikan (SIPI), dan 573 surat izin kapal pengangkut ikan sejumlah (SIKPI),” ujarnya dalam Konferensi Pers Catatan Akhir Tahun 2021 dan Proyeksi 2022 KKP, Rabu (15/12).

Trian mengatakan bahwa usaha perikanan tangkap terus bergeliat meski dalam situasi pandemi. Hal itu juga terjadi di tengah perubahan regulasi dan kenaikan pungutan hasil perikanan.

BACA JUGA:  Kepri Ekspor 1.272 Kg Sirip Pari ke Hongkong  

Meskipun begitu, sempat ada penolakan terhadap kenaikan pungutan hasil perikanan.

“Namun, kami terus melakukan sosialisasi dan konsultasi publik, sehingga ada beberapa revisi peraturan sesuai masukan publik,” katanya.

BACA JUGA:  Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca, UNIQLO Pakai Energi Terbarukan PLN

Selain itu, Nilai Tukar Nelayan (NTN) pada November 2021 mencapai angka 105,9. Lalu, volume produksi perikanan pada Triwulan III tercatat sebesar 5,80 juta ton dengan keuntungan mencapai Rp168,2 triliun.

Angka tersebut menunjukan bahwa ada tren peningkatan volume produksi perikanan dan NTN sejak Mei 2020.

“NTN telah mengalami rebound. Begitu pula volume, nilai produksi dan aktivitas usaha perizinan perikanan tangkap,” tuturnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co