GenPI.co - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Provinsi Kepri akhirnya mengesahkan Peraturan Daerah Perda Perseroan PT Pelabuhan Kepri, Kamis (16/12).
Dengan disahkannya Perda Perseroda PT Pelabuhan Kepri ini, diharapkan mampu mendorong peningkatan ekonomi Kepri.
"Melalui perubahan hukum Perseroda PT Pelabuhan Kepri ini, diharapkan menjadi babak baru dalam upaya peningkatan perekonomian Kepri," kata Ketua Pansus Perda Perseroda PT Pelabuhan Kepri, Irwansyah dalam siaran pers kepada GenPi.co, Jumat (17/12).
Dia mengatakan, Perda itu juga diharapkan mendorong pengelolaan wilayah Kepri. Sehingga mampu menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) Kepri, khususnya di bidang kepelabuhanan.
"Untuk itu, dengan adanya Perda ini diharapkan menjadi kekuatan hukum bagi pengelola pengembangan bidang kepelabuhanan di Provinsi Kepri," katanya.
Meski begitu, Irwansyah meminta Perseroda PT Pelabuhan Kepri memperbaiki dan mengoptimalkan manajemen. Dengan begitu, akan ada peningkatan kualitas pelayanan.
"Enam bulan setelah pengesahan Perda ini , kami harap ada hasil dari Perseroda ini. Khususnya dalam mengelola potensi kepelabuhanan Kepri," kata Irwansyah.
Sementara itu, Gubernur Provinsi Kepri, Ansar Ahmad mengucapkan terima kasih dan apresiasinya kepada DPRD Kepri yang telah menyelesaikan pembahasan Perseroda PT Pelabuhan Kepri itu.
"Dengan disahkannya Perseroda PT Pelabuhan Kepri ini, semoga BUMD Kepri akan mampu lebih leluasa dan optimal dalam mengelola potensi kepelabuhanan Kepri," kata Ansar.
Dia yakin, jika potensi kelautan dapat digarap sescara maksimal, dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.
"Kami juga memastikan akan memiliki orang-orang yang berkompeten dalam direksi dan management Perseroda PT Pelabuhan Kepri yang mampu membangun kepelabuhanan Kepri," katanya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News