Perputaran Judi Online Bisa Tembus Rp150 Triliun, PPATK Lakukan Intervensi

09 Mei 2025 15:20

GenPI.co - Perputaran dana judi online atau daring (judol) pada tahun 2025 bisa mencapai Rp150,36 triliun.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)  Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya memprediksi perputaran uang judi online ini bisa mencapai Rp150 triliun.

Ivan menjelaskan hal ini berdasarkan parameter data perputaran uang judi online pada Januari-Maret atau Q1 2025 yang mencapai Rp47,97 triliun.

BACA JUGA:  Berkas Kasus Penembakan Polisi & Judi Sabung Ayam Dilimpahkan ke Denpom II/3 Lampung

Dia menyebut penguatan intervensi pemerintah untuk mengurangi jumlah deposit masyarakat bisa dilakukan hingga 80%.

“Ibu Menteri (Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid) makin galak lagi dengan (penghentian) situsnya, Pak Kapolri (Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo) makin kuat lagi (penindakannya), itu akan menekan sampai 58,21%,” kata Ivan, dikutip Jumat (9/5).

BACA JUGA:  Pengamat: Isu Dasco Berkaitan dengan Judi Online untuk Lemahkan Prabowo

Ivan mengungkapkan pola intervensi pemerintah dapat menekan 50% akses masyarakat untuk bermain judi online dan membuat jumlah deposit sebatas Rp28,98 triliun.

“Ketika yang sudah kami lakukan sekarang diteruskan, dia akan menekan (perputaran dana) sampai Rp223 triliun. Ketika yang sudah kami lakukan diperkuat lagi, dia akan menekan sampai Rp150 triliun,” papar dia.

BACA JUGA:  5.000 Rekening Judi Online dengan Transaksi Rp600 Miliar Diblokir PPATK

Namun demikian, Ivan menegaskan pemerintah perlu berhati-hati dalam melakukan intervensi terhadap judi online.

“Ada potensi bahwa judi online ini akan bergerak dengan bantuan fintech secara masif naik sampai Rp1.100 triliun. Ini catatannya jika pemerintah tidak menekan balik,” jelas dia.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co