Kadin: Nama Baik Indonesia akan Anjlok

03 Januari 2022 08:20

GenPI.co - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menyesalkan keputusan pemerintah melarang ekspor batu bara hingga 31 Januari 2022.

Kebijakan itu dianggap sepihak dan tergesa-gesa, apalagi dunia usaha juga tidak dilibatkan saat pengambilan keputusan.

"Pemerintah berupaya memulihkan perekonomian nasional ini tidak sendirian, tetapi bersama-sama pelaku usaha,” kata Ketum Kadin Arsjad Rasjid, Sabtu (1/1).

BACA JUGA:  Kepri Ekspor 1.272 Kg Sirip Pari ke Hongkong  

Arsjad menjelaskan, para pelaku usaha memiliki peran penting untuk memulihkan perekonomian saat pandemi virus corona (covid-19).

Pihaknya pun menyarankan pemerintah meninjau kembali pelarangan ekspor batu bara.

BACA JUGA:  Listrik dari PLTS di Kepri akan Diekspor ke Negara Ini

Sebab, banyak perusahaan nasional yang masih terikat kontrak dengan pihak asing.

Kadin juga menilai keputusan pelarangan ekspor batu bara membuat citra pemerintah buruk.

BACA JUGA:  Komoditas Pertanian Ekspor Kepri Capai Rp1,2 Triliun

"Nama baik Indonesia sebagai pemasok batu bara dunia akan anjlok,” kata Arsjad.

Arsjad menjelaskan, dampak buruk lainnya ialah reputasi Indonesia sebagai negara ramah investor akan turun.

“Minat investor di sektor pertambangan, mineral, dan batu bara akan hilang," kata Arsjad. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co