GenPI.co - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menyesalkan keputusan pemerintah melarang ekspor batu bara hingga 31 Januari 2022.
Kebijakan itu dianggap sepihak dan tergesa-gesa, apalagi dunia usaha juga tidak dilibatkan saat pengambilan keputusan.
"Pemerintah berupaya memulihkan perekonomian nasional ini tidak sendirian, tetapi bersama-sama pelaku usaha,” kata Ketum Kadin Arsjad Rasjid, Sabtu (1/1).
Arsjad menjelaskan, para pelaku usaha memiliki peran penting untuk memulihkan perekonomian saat pandemi virus corona (covid-19).
Pihaknya pun menyarankan pemerintah meninjau kembali pelarangan ekspor batu bara.
Sebab, banyak perusahaan nasional yang masih terikat kontrak dengan pihak asing.
Kadin juga menilai keputusan pelarangan ekspor batu bara membuat citra pemerintah buruk.
"Nama baik Indonesia sebagai pemasok batu bara dunia akan anjlok,” kata Arsjad.
Arsjad menjelaskan, dampak buruk lainnya ialah reputasi Indonesia sebagai negara ramah investor akan turun.
“Minat investor di sektor pertambangan, mineral, dan batu bara akan hilang," kata Arsjad. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News