GenPI.co - Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia resmi mencabut 19 izin usaha pertambangan.
Usaha pertambangan dicabut karena tidak beroperasi, tidak ditindaklanjuti dengan izin usaha, serta tidak menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
"Pencabutan izin tidak ditujukan pada satu kelompok tertentu. Semua sama. Jangan ada yang berpikir pengusaha tertentu bisa mengendalikan pemerintah,” ujar Bahlil, Senin (10/1).
Bahlil memaparkan, pencabutan 19 izin usaha terdiri dari 13 operasi produksi mineral logam dan 6 operasi produksi batu bara.
Izin usaha pertambangan mineral logam yang dicabut berlokasi di Banten, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara.
Sementara itu, izin usaha operasi produksi batu bara yang dicabut berlokasi di Kalimantan Selatan, Jambi, Sumatera Barat, dan Sumatera Selatan.
Bahlil berpendapat, pencabutan izin usaha merupakan bentuk pembenahan dan tindakan tegas pemerintah kepada pihak-pihak yang menyalahgunakan izin.
"Kami tidak mau izin-izin yang diberikan hanya jadi kertas di bawah bantal atau dibawa lagi untuk mencari investor yang pada akhirnya tidak bisa terealisasi," katanya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News