Instruksi Jokowi Tak Main-main, Pengusaha Tambang Bakal Terancam

Instruksi Jokowi Tak Main-main, Pengusaha Tambang Bakal Terancam - GenPI.co
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pencabutan ribuan izin usaha tambang, kehutanan, dan HGU perkebunan di Istana Kepresidenan Bogor, pada Kamis, 6 Januari 2022. Foto: BPMI Setpres

GenPI.co - Pemerintah terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan, transparan dan adil, untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam.

Untuk itu, izin-izin pertambangan, kehutanan, dan penggunaan lahan negara terus dievaluasi secara menyeluruh.

“Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, kita cabut,” tegas Presiden Jokowi dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor, pada Kamis, 6 Januari 2022.

BACA JUGA:  Indonesia Disebut Akan Hadapi Masalah Utang Usai Jokowi Lengser

Pertama, hari ini pemerintah mencabut sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja.

“Izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan, ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” imbuhnya.

BACA JUGA:  Gubernur Kalbar Nyerah Hentikan Tambang Emas Ilegal

Kedua, hari ini pemerintah juga mencabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare. Izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.

Ketiga, untuk Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34,448 hektare, hari ini juga dicabut.

BACA JUGA:  Adian Napitupulu Singgung Perusahaan Tambang Vale Indonesia

Dari luasan tersebut, sebanyak 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya