GenPI.co - Kementerian PUPR mengizinkan adanya fasilitas penginapan di tempat istirahat dan pelayanan (TIP) atau rest area. Dengan catatan, durasi paling lama 12 jam.
Berdasarkan Pasal 39 Ayat 1 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol, TIP antar kota tipe A bisa dilengkapi fasilitas inap untuk beristirahat sementara.
Hal ini diizinkan guna mengatasi kelelahan pengguna jalan tol saat mengemudi.
Sesuai peraturan tersebut, fasilitas inap harus mematuhi beberapa ketentuan diantaranya jumlah kamar paling banyak 100 unit.
Lalu, TIP antar kota harus dilengkapi area parkir terpisah dari parkir TIP yang tidak menginap.
Area parkir harus bisa menampung paling sedikit 50 kendaraan golongan dan 30 kendaraan golongan II/III/IV/V jenis truk dengan dua gandar atau lebih.
TIP antar kota disediakan paling sedikit satu untuk setiap jarak 50 kilometer di setiap jurusan.
Anak usaha PT Jasa Marga Tbk, PT Jasa Marga Related Business (JMRB) sudah menandatangani nota kesepahaman pengembangan TIP dengan Omega Hotel Management (OHM).
Saat ini, potensi pengembangan fasilitas inap di rest area masih dikaji lebih lanjut oleh PT JMRB dan OHM.
Pada identifikasi awal, ruas jalan tol yang cocok dengan fasilitas inap adalah jaringan Jalan Tol Trans-Jawa. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News