GenPI.co - Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) terus berupaya mewujudkan laporan keuangan yang akurat dan transparan.
Salah satu caranya adalah menyelenggarakan Rapat Rekonsiliasi Data Rekening Triwulan IV Tahun 2021 di Kota Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (25/1).
Acara ini diselenggarakan untuk melaksanakan amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 182/PMK.05/2017 tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara atau Lembaga.
Turut hadir dalam acara ini, Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo, Direktur Keuangan LPDB-KUMKM Ahmad Nizar, serta para pimpinan dari 33 (tiga puluh tiga) Mitra Perbankan, termasuk Bank Pembangunan Daerah (BPD) di seluruh Indonesia.
Acara rutin triwulanan Direktorat Keuangan LPDB-KUMKM ini merupakan kegiatan rekonsiliasi data transaksi keuangan yang dicatat oleh LPDB-KUMKM dengan pencatatan mitra perbankan.
Supomo mengatakan, LPDB-KUMKM sebagai Badan Layanan Umum (BLU) yang merupakan perpanjangan tangan pemerintah yaitu Kementerian Koperasi dan UKM yang memiliki tugas utama menyalurkan dana bergulir dengan sumber dana dari APBN.
Seperti diketahui, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki telah memberi amanah sejak tahun 2020 hingga sekarang bahwa fokus penyaluran LPDB-KUMKM adalah ke koperasi.
“Fakta bahwa perekonomian Indonesia ditopang dengan kehadiran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), namun kenyataan di lapangan, koperasi-koperasi di Indonesia juga menaungi UMKM-UMKM yang belum dapat mengakses pinjaman melalui perbankan,” kata Supomo.
Dalam kesempatan ini, Supomo juga menyampaikan apresiasi kepada mitra perbankan yang telah menjalankan peran strategis dalam pencapaian kinerja LPDB-KUMKM Tahun 2021, serta kerja samanya dalam membantu LPDB-KUMKM melaksanakan penyaluran dana bergulir.
“LPDB-KUMKM berharap kerja sama ini tidak hanya dalam hal pengelolaan dana bergulir saja, namun terus bersinergi melayani mitra LPDB-KUMKM di seluruh Indonesia,” ungkap Supomo.
Diketahui, kegiatan rekonsiliasi ini dilaksanakan sebagai upaya meyakinkan keakuratan data dalam penyusunan laporan keuangan.
Hasil dari rekonsiliasi berupa Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) yang menyatakan bahwa proses rekonsiliasi telah dilaksanakan serta telah menunjukkan hasil yang sama atau telah memenuhi kriteria untuk diterbitkan.
Nantinya, BAR tersebut akan ditandatangani oleh kedua belah pihak, yakni antara LPDB-KUMKM dengan masing-masing mitra perbankan.
“Kami harapkan kerja sama ini dapat lebih kita tingkatkan melalui pertukaran informasi potensi dana yang dapat dikembalikan, pemindahbukuan angsuran pokok koperasi penerima program yang masih ada di rekening koperasi ke rekening LPDB-KUMKM,” pesan Supomo.
Dalam kesempatan yang sama, Supomo menyampaikan selamat kepada 7 (tujuh) mitra perbankan yang terpilih mendapatkan penghargaan dari LPDB-KUMKM, sebagai bentuk apresiasi kerja sama dan dukungan mereka.
Terdapat 7 (tujuh) kategori yang ditetapkan LPDB-KUMKM pada periode tahun 2021, di antaranya kategori “The Best Bank Partner In Service Response” yang diberikan kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Timur.
Selain itu, ada juga kategori “The Most Collaborative Support” yang diberikan kepada BPD Jawa Barat, serta kategori “The Most Informative Bank Partner” yang diberikan kepada BPD Jawa Tengah. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News