Ombudsman Minta Kemendag Percepat Distribusi Minyak Goreng HET

09 Februari 2022 12:56

GenPI.co - Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika meminta Kementerian Perdagangan segera memastikan agar masyarakat bisa mendapatkan minyak goreng sesuai harga eceran tertinggi (HET).

HET minyak goreng sendiri sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022.

Berdasarkan pemantauan di 34 provinsi, Ombudsman RI menemukan tiga fenomena di masyarakat akibat harga minyak goreng yang melambung tinggi.

BACA JUGA:  Minyak Goreng Langka di Pasaran, Pakar Hukum Sentil Polisi

“Harapannya satgas pangan dapat bergerak cepat untuk menangani ini,” kata Yeka dalam dialog pelayanan publik bertajuk Menjamin Ketersediaan Minyak Goreng di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (8/2).

Dia menjelaskan Ombudsman juga menemukan adanya perilaku pengalihan barang dari pasar modern ke pasar tradisional dan munculnya panic buying dari masyarakat.

BACA JUGA:  Suara Lantang Anggota DPR Sentil 2 Menteri, Minyak Goreng Mahal

Dalam Permendag No 6/2022, HET minyak goreng diatur dengan perincian minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter.

HET minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500 per liter. HET minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter. Kebijakan HET ini mulai berlaku sejak 1 Februari 2022 dan sekaligus mencabut Permendag No 3/2022.

BACA JUGA:  Minyak Goreng Kian Langka, Bagaimana Nasib Pasar Tradisional?

“Pantauan kami, di Aceh harga minyak goreng masih di kisaran Rp 18.000 per liter, Sumatera Utara Rp 19.000 per liter, Sumatera Barat Rp 18.000 per liter, Kalimantan Timur Rp 23.000 per liter, Jawa Barat Rp 22.000 per liter,” ungkap Yeka.

Yeka menegaskan Ombudsman mendorong Kementerian Perdagangan segera memastikan ketersediaan stok minyak goreng dengan HET sesuai Permendag Nomor 6 Tahun 2022.

“Adanya masyarakat yang sulit mendapatkan minyak goreng dengan harga sesuai regulasi memang bisa terjadi karena ada delay (keterlambatan) antara penetapan regulasi dengan pelaksanaan di lapangan karena melibatkan kesiapan produsen dalam melakukan distribusi,” jelasnya.

Oleh karena itu, Yeka menyampaikan beberapa masukan kepada Pemerintah.

Salah satunya ialah membentuk satuan tugas untuk menangani keluhan masyarakat terkait sulitnya mengakses minyak goreng dengan harga sesuai HET.

Yeka juga membuka wacana kemungkinan dibukanya kesempatan bagi BUMN untuk menangani 10-15 persen kebutuhan pasar terhadap minyak goreng.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan menjelaskan belum stabilnya harga minyak goreng di pasaran disebabkan belum lancarnya distribusi minyak goreng dengan harga sesuai regulasi.

“Saat ini sudah mulai berlangsung distribusinya, dan saya pastikan minggu ini dari Aceh hingga Papua sudah mulai mendapat pasokan minyak goreng,” terangnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co