GenPI.co - PT Pertamina (Persero) menaikkan harga elpiji nonsubsidi mulai Minggu (27/2).
Hal ini menambah daftar panjang peningkatan banderol kebutuhan pokok di masyarakat.
Melalui anak usahanya, PT Pertamina Patra Niaga, kebijakan kenaikan harga seiring meningkatnya banderol minyak dan gas bumi (migas) di pasar global.
Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menuturkan, penyesuaian harga ini berlaku untuk seluruh produk elpiji nonsubsidi perusahaan.
"Penyesuaian ini dilakukan mengikuti perkembangan terkini dari industri besar minyak dan gas," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (27/2).
Irto menjelaskan, perubahan harga elpiji nonsubsidi Pertamina menjadi Rp 15.500 per kilogram (kg).
Sementara itu, penyesuaian tersebut memperhitungkan harga kontrak Aramco (CPA) USD 775 per metrik ton.
Harga kontrak tersebut naik 21 persen dari banderol rata-rata CPA sepanjang tahun lalu.
Irto memastikan, harga elpiji nonsubsidi saat ini masih kompetitif dibandingkan produk yang sama di berbagai negara di Asia Tenggara.
Selain itu, Pertamina juga tetap mempertimbangkan kondisi dan kemampuan masyarakat dalam membeli elpiji nonsubsidi.
Untuk elpiji subsidi, Irto menjamin tidak ada perubahan harga. Pertamina tetap menggunakan harga eceran tertinggi (HET) untuk banderol elpiji subsidi.
"Penyesuaian harga hanya berlaku untuk elpiji nonsubsidi, seperti Bright Gas atau sekitar 6,7 persen dari total konsumsi elpiji nasional per Januari 2022 ini," ujarnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News