GenPI.co - Pemerintah resmi menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11 persen mulai 1 April 2022.
Hal ini sesuai dengan mandat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pasal 7.
Kenaikan ini disinyalir membuat harga-harga barang meroket dan menyebabkan inflasi. Seperti apa?
Staf ahli kementerian keuangan (Kemenkeu) bidang kepatuhan pajak Yon Arsal menilai kenaikan PPN tidak berdampak besar terhadap lonjakan inflasi.
Sumbangan dari kenaikan PPN ke inflasi ditaksir hanya 0,4 persen hingga 2022.
Selain itu, barang kebutuhan pokok yang menjadi penyumbang inflasi seperti sayur-sayuran dan komoditas strategis lain tidak dikenakan PPN.
Oleh karena itu, target inflasi pemerintah yang mencapai 2 sampai 4 persen yoy dipastikan tetap terjaga dengan baik.
"Mudah-mudahan dampaknya tidak signifikan kalau berdasarkan hitungan kita, masih dalam rentang sesuai APBN," kata Yon di Jakarta, Jumat (1/4).
Dia menilai tekanan inflasi memang akan membayangi perekonomian. Namun, kontribusi terbesarnya akibat melonjaknya harga komoditas global imbas perang Rusia Ukraina.
Meski begitu, pemerintah telah menyiapkan strategi untuk mengantisipasi tekanan inflasi.
Salah satunya melalui dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) senilai Rp 414 triliun yang menjadi bantalan untuk belanja sosial.
"Untuk masyarakat kurang mampu, selain kita beri fasilitas UU HPP, di sisi lain belanjanya juga bisa kita support," ujarnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News