GenPI.co - Pemerintah berambisi untuk menyelesaikan kasus tumpahan minyak mentah akibat ledakan kilang minyak Montara.
Ledakan tersebut mencemari Laut Timor sehingga sumber daya laut terkontaminasi dan memengaruhi kehidupan ekonomi masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT).
Untuk menyelesaikan kasus itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menuturkan pemerintah melakukan gugatan dalam negeri dan luar negeri.
Gugatan dalam negeri dijalankan karena adanya perjanjian bisnis legal antara perusahaan minyak dan gas bumi (migas) asal Thailand yang berkantor di Australia, yaitu PTTEP Australasia dengan Indonesia.
"Jadi kita akan mengajukan pengadilan dalam negeri. Sudah berproses karena ini menyangkluhutut masalah rakyat kita," kata Luhut, Jumat (1/4).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menyoroti kasus ini karena semata-mata untuk membeli kepentingan masyarakat di NTT.
Oleh karena itu, pemerintah juga tengah menyiapkan beleid khusus berupa Peraturan Presiden (Perpres) untuk menggugat PTTEP Australasia di dalam negeri.
Pemerintah akan menunjuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk gugatan di dalam negeri saat melawan perusahaan migas asal Thailand.
Sementara itu, Kementerian Hukum dan HAM telah memenangkan gugatan internasional pada 2021.
Saat ini, proses hukum masih berproses yang mana PTTEP Australasia mengajukan banding yang persidangannya dijadwalkan pada Juni 2022.
Asal tahu saja, kilang Montara di Blok Atlas Barat Laut Timur meledak pada 2009.
Akibat ledakan itu, sekitar 30 ribu barel minyak mentah tumpah ke Laut Timor dan mencemari biota laut. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News