PP Nomor 24 Tahun 2022 Beri Harapan kepada Pelaku Ekonomi Kreatif

27 Juli 2022 17:10

GenPI.co - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.

PP tersebut memberi harapan kepada pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan kemudahan pembiayaan atau kredit dari lembaga keuangan.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Plt. Dirjen KI) Razilu mengatakan bahwa PP ini merupakan sebuah terobosan bagi kemajuan ekonomi kreatif, termasuk bagi usaha mikro kecil (UMK) yang memiliki kekayaan intelektual (KI).

BACA JUGA:  Bill Gates Beri Peringatan Soal Krisis Ekonomi Global

Sebab, kata dia, pada beleid tersebut, KI dapat menjadi agunan atau jaminan pinjaman dari lembaga keuangan bank maupun nonbank.

“Hal ini sebagai dukungan pemerintah kepada pelaku ekonomi kreatif dan UMK untuk dapat berkembang sebagai tumpuan pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Razilu di kantor Kemenkumham, Selasa (26/7).

BACA JUGA:  Amerika Serikat Apresiasi Pemulihan Ekonomi Indonesia

Adapun skema untuk mendapatkan pembiayaan berbasis KI, pelaku ekonomi kreatif haruslah memenuhi beberapa ketentuan.

Misalnya, pada Ayat 1 disebut bahwa pembiayaan berbasis kekayaan intelektual diajukan oleh pelaku ekonomi kreatif kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan non-bank.

BACA JUGA:  Penyaluran KUR Meningkat Guna Mempercepat Pemulihan Ekonomi

Dalam mengajukan kredit berbasis KI, terdapat empat syarat yang harus dipenuhi, yaitu memiliki proposal pembiayaan usaha ekonomi kreatif, memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif, dan memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.

"Selanjutnya, pihak lembaga keuangan bank dan non-bank akan melakukan beberapa tahapan verifikasi. Mereka juga akan memberi penilaian terhadap KI-nya yang akan dijadikan agunan," tuturnya.

Menurut dia, dalam pelaksanaannya pihak lembaga keuangan akan memberikan pinjaman menggunakan KI sebagai objek jaminan utang dalam bentuk jaminan fidusia atas KI.

Razilu menuturkan KI yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang juga harus memenuhi dua syarat.

Pertama, KI tersebut telah tercatat atau terdaftar di DJKI Kementerian Hukum dan HAM.

Kedua, produk KI tersebut yang sudah dikelola dengan baik secara sendiri atau telah dialihkan haknya kepada pihak lain.

“Kekayaan intelektual yang sudah dikelola maksudnya ialah kekayaan intelektual yang sudah dilakukan komersialisasi oleh pemiliknya sendiri atau pihak lain berdasarkan perjanjian. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 10 huruf b,” pungkas Razilu.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Irwina Istiqomah Reporter: Chelsea Venda

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co