Pemerintah Terus Tingkatkan Pencampuran BBN ke BBM Solar

28 Juli 2022 13:42

GenPI.co - Direktur Jenderal EBTKE Dadan Kusdiana mengatakan pemerintah berencana meningkatkan persentase pencampuran bahan bakar nabati (BBN) ke dalam bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak solar sebesar 40 persen (B40).

“Berdasarkan hal tersebut, sebelum dilaksanakannnya implementasi B40, perlu dilakukan persiapan teknis dengan melakukan Road Test B40,” kata Dadan saat seremoni launching Road Test B40 di Jakarta, Rabu (27/7).

Road Test B40 dilaksanakan Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi dengan melibatkan Balai Besar Survei dan Pengujian KEBTKE serta Badan Riset dan Inovasi Nasional.

BACA JUGA:  Anwar Abbas Minta Kementerian ESDM Waspada Kelangkaan Elpiji 3 Kg

Sementara itu, pendanaannya oleh Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang diajukan oleh Kementerian ESDM, yakni Direktorat Jenderal EBTKE.

Sementara itu, formulasi bahan bakar yang digunakan dalam road test B40 antara lain B30D10 dengan formula campuran 30 persen biodiesel (B100*) + 10 persen diesel nabati/diesel biohidrokarbon/HVO (D100) + 60 persen solar (B0).

BACA JUGA:  Dorong Transisi Energi, Kementerian ESDM Dorong Peran Gas Bumi

Ada juga B40 dengan formula campuran 40 persen Biodiesel (B100*) + 60 persen solar (B0).

Bahan bakar B0 dan D100 disediakan PT Pertamina (Persero). B100* disediakan Asosiasi Produsen Biofuels Indonesia (APROBI) sebagai asosiasi dari badan usaha BBN jenis biodiesel.

BACA JUGA:  Menteri ESDM Kampanyekan Energi Bersih di Labuan Bajo

Adapun spesifikasi masing-masing jenis bahan bakar antara lain biodiesel (B100*) mengacu usulan Komite Teknis 27-04 bioenergi cair.

“Perbaikan parameter kadar air yang semula maksimal 350 ppm diubah menjadi maksimal 320 ppm,” kata Dadan.

Dadan menjelaskan kadar monogliserida yang semula maksimal 0,55  persen massa menjadi maksimal 0,5 persen massa.

“Kestabilan oksidasi yang semula minimal 600 menit menjadi minimal 720 menit,” tutur Dadan.

Adapun spesifikasi diesel nabati (D100/HVO) mengacu Keputusan Dirjen EBTKE Nomor 95.K/EK.05/DJE/2022.

Spesifikasi solar murni (B0) mengacu Keputusan Dirjen Migas Nomor 146.K/10/DJM/2020.

“Kendaraan uji menggunakan tiga merek kendaraan bermesin diesel kurang 3,5 ton masing-masing dua unit, serta tiga merek kendaraan bermesin diesel lebih 3,5 ton masing-masing dua unit,” tutur Dadan. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co