GenPI.co - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani bawa kabar baik bagi Pemkot, Pemda, dan Pemprov yang berhasil mengendalikan inflasi akan mendapat insentif Rp 10 miliar.
“Kita mungkin akan memberikan Rp 10 miliar ya bagi masing-masing daerah yang mampu bisa menurunkan inflasi," ujarnya di Istana Merdaka, Selasa (13/9).
Sri Mulyani menyatakan bahwa Presiden Jokowi menginstruksikan daerah untuk menggunakan APBD guna meminimalisir dampak akibat harga bahan bakar minyak (BBM) melambung.
Mantan Direktur Pelaksana IMF ini mengatakan, pemerintah telah memberikan payung hukum dalam menggunakan instrumen APBD.
Seperti Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Bagi Hasil (DBH) sebanyal dua persennya itu bisa digunakan untuk meredam kemungkinan potensi kenaikan harga di daerah-daerah.
Menkeu menjelaskan, dana dua persen dari DAU dan DBH bisa digunakan untuk berbagai hal.
Mulai dari membantu transportasi, meredam kenaikan harga BBM maupun dengan intervensi langsung pada distribusi, ketersediaan atau pun jumlah dari suplainya barang-barang pangan.
“Itu yang diharapkan dari para pimpinan daerah. Makanya nanti akan kontinyu terus dilihat dalam beberapa minggu ke depan kesigapan mereka dalam menggunakan APBD," ungkap Sri Mulyani.
Menkeu berharap pemerintah daerah bisa menggunakan secara cepat, tepat, dan akuntabel untuk bisa menangani potensi dari kemungkinan kenaikan harga-harga.
"Pemerintah pusat akan memantau melalui data BPS setiap bulannya kemampuan daerah dalam menangani inflasi dan menstabilkan harga di wilayahnya," kata Sri Mulyani. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News