Jabar Terapkan Struktur Skala Upah dalam Menetapkan UMP 2022

06 Desember 2022 05:20

GenPI.co - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggunakan struktur skala upah dalam menetapkan UMP 2022.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Rahmat Taufik Garsadi mengatakan hal itu merupakan suatu terobosan yang dilakukan Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

Menurut Taufik, aturan terkait struktur skala upah sudah ada sejak 2017, namun tidak ada daerah yang menggunakannya kecuali Jabar pada 2022.

BACA JUGA:  Buruh Desak Pemerintah Jokowi Evaluasi Peraturan Agraria, Tegas

“Dengan keputusan gubernur skala upah itu, perusahaan didorong memberikan kenaikan di atas UMK pada pekerja sesuai kesepakatan dengan serikat pekerja. Alhamdullilah ini dirasakan manfaatnya oleh para pekerja,” ujarnya di Bandung, Senin (5/12/2022).

Kebijakan tersebut dinilai memberikan rasa keadilan pada pekerja yang sudah lebih dari satu tahun mengabdi.

BACA JUGA:  Serikat Buruh Tuntut Kenaikan UMK, Wali Kota Bandung: Disepakati 9,65 Persen

“Gubernur menjanjikan pekerja di atas satu tahun dan perusahaan memiliki kemampiuan akan ditetapkan kepgub struktur skala upah. Ini keputusan adil dan win-win solution,” katanya.

Terkait penerapan struktur skala upah, pada 2022 Ridwan Kamil mendapat gugatan dari Apindo. Namun, hakim PTUN menolak gugatan tersebut.

BACA JUGA:  Sempat Ditolak Jadi Aktor, Rizky Billar Ingin Jadi Buruh Pabrik

"Apindo menggugat, alhamdullilah tidak dikabulkan. Mereka langsung banding MA, putusannya belum keluar,” ujar Taufik.

Pada penetapan UMP 2022, Ridwan Kamil menetapkan kenaikan upah bagi buruh dengan masa kerja di atas satu tahun sebesar 3,27 - 5 persen lewat Keputusan Gubernur No.561/Kep.874-Kesra/2021 tentang Kenaikan Upah Bagi Pekerja/ Buruh dengan Masa Kerja 1 Tahun atau Lebih Pada Perusahaan di Jawa Barat.

Bagi pekerja/buruh yang masa kerjanya kurang dari satu tahun mengikuti arahan pemerintah pusat sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Taufik menilai setiap keputusan gubernur terkait upah tetap akan berpeluang untuk digugat, namun pihaknya memastikan dalam setiap mengambil keputusan memikirkan risiko terutama yang terlalu merugikan kaum buruh.

Sementara itu, Ridwan Kamil menegaskan upah minimum baik provinsi dan kabupaten/ kota harus didasarkan pada keadilan perjuangan para pekerja, pengusaha, dan pemerintah yang dalam hal ini membutuhkan iklim investasi yang mendukung ke arah pemulihan ekonomi pascapandemi covid-19.   

“Jadi rasa adil itu yang diperjuangkan, dan itulah mengapa saya hadir sebagai pemimpin. Saya mencoba menyeimbangkan keadilan antara industri dan perjuangan buruh,” kata Ridwan Kamil.

Dia mengingatkan penetapan UMP hanya untuk pekerja/ buruh yang umur kerjanya satu tahun. Bagi pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur skala upah.

"Maksudnya, pekerja bisa melakukan negosiasi dengan perusahaan secara langsung untuk penetapan upah jika masa kerjanya sudah lebih dari satu tahun," tuturnya.

Sebagai salah satu contohnya adalah kasus yang terjadi di Kabupaten Majalengka, di mana perusahaan dengan inisiatifnya menaikkan upah setelah bernegosiasi dengan para pekerjanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Irwina Istiqomah

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co