GenPI.co - Kementerian Agama (Kemenag) melarang es krim Mixue Indonesia memasang logo halal di gerainya.
Sebab, hingga saat ini jaringan es krim dari China tersebut belum mendapatkan sertifikasi halal.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Aqil Irham menjelaskan produk baru bisa memasang logo dan label halal jika sudah mempunyai sertifikat halal.
“Jadi, jangan pasang logo Halal Indonesia di gerainya," kata Aqil, Senin (2/1).
Dia mengatakan Mixue Indonesia mengajukan pendaftaran sertifikasi halal pada 13 November 2022.
Akan tetapi, hingga saat ini Mixue belum mendapatkan sertifikat itu untuk es krim dan teh yang dijual di Indonesia.
"Saat ini prosesnya sudah masuk tahapan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI," ucap Aqil.
Jika audit yang dilakukan LPH selesai, proses tetap akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Komisi Fatwa MUI akan menggelar sidang fatwa setelah mendapatkan berkas yang sudah selesai diaudit LPH.
Aqil menjelaskan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan mengeluarkan sertifikat halal setelah ada ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI.
"Sebelum ada sertifikat halal, kami meminta Mixue tidak memasang logo halal terlebih dahulu di gerai-gerainya," tutur Aqil. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News