Bukti Potong Pajak Lebih Mudah Diakses Melalui Platform KoinWorks

05 Maret 2024 16:45

GenPI.co - KoinWorks mengumumkan pembaruan signifikan pada layanannya. Mulai kuartal pertama 2024, para pendana di platform KoinWorks dapat dengan mudah mengakses bukti potong pajak atas pendapatan bunga.

Chief of Wealth Management Jonathan Bryan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai hal ini.

Dia menyebut bukti pemotongan PPh dibutuhkan para pendana sebagai bukti kredit pajak dalam menghitung PPh dan melaporkan SPT tahunan, yang dilakukan setiap awal tahun.

BACA JUGA:  KoinWorks dan eFishery Sepakat Tingkatkan Pertumbuhan Bisnis Pembudidaya Ikan

"Hal ini juga menjadi tanggung jawab KoinWorks untuk memberikan informasi yang transparan dan mudah diakses melalui aplikasi," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (5/3/2024).

Dengan pembaruan ini, para pemberi pinjaman memiliki aksesibilitas yang lebih mudah, dan mengurangi masalah administratif dalam memperoleh rincian pemotongan pajak dari bunga yang didapat.

BACA JUGA:  Atasi Tantangan Akses Modal, KoinWorks Dukung Pemberdayaan UMKM Sektor FMCG

Melalui fitur unduh dalam aplikasi, dokumen dapat diakses kapan saja dengan lebih nyaman. Layanan ini sekaligus menjadi komitmen KoinWorks untuk terus meningkatkan pengalaman pengguna.

Dalam perannya sebagai pihak pemotong pajak penghasilan, KoinWorks menjalankan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022 tentang pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

BACA JUGA:  Keluarga Dapat Fokus Merencanakan Investasi Melalui Fitur Switch Account KoinWorks

Pada peraturan ini, penyelenggara P2P Lending yang telah terdaftar ditunjuk sebagai pemotong pajak penghasilan atas bunga yang diterima oleh para pendana.

Ketentuan pendana yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap dipotong PPh pasal 23 dengan tarif 15% bagi yang memiliki NPWP atau 30% bagi mereka yang tidak memiliki NPWP.

Peraturan ini juga dikenakan untuk pendana yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri melalui pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif 20% atau sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda.

Christy, salah seorang pendana KoinWorks mengungkapkan pengalamannya dalam menggunakan fitur terbaru ini.

“Saya sangat terbantu ketika menemukan fitur unduh bukti potong pajak yang disediakan KoinWorks. Dengan langkah ini saya dapat dengan cepat melaporkan penghasilan bunga P2P lending saya dalam SPT," tuturnya.

Pendana dapat mengakses bukti potong pajak dari bunga pendanaan melalui mobile apps KoinWorks melalui menu investasi, memilih fitur Unduh Laporan dan Bukti Potong Pajak.

Dengan mengunduh dokumen tersebut, bukti potong pajak telah tersimpan di gadget pengguna dan dapat diakses sesuai kebutuhan.

KoinWorks juga mengadakan sosialisasi kepada para pendana yang disampaikan melalui pertemuan bersama pendana, yang diharapkan dapat memberikan penjelasan menyeluruh mengenai pelaporan pajak dari bunga pendanaan. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Irwina Istiqomah

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co