Langgar Tarif Batas Atas, Menhub Siap Tindak Tegas Maskapai

03 April 2024 14:50

GenPI.co - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi akan menindak tegas maskapai yang menaikkan tarif melebihi tarif batas atas penjualan tiket pesawat Lebaran.

“Apabila (ada yang) melanggar kami akan melakukan tindakan atau peringatan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Budi, dikutip Rabu (3/4).

Budi membeberkan tarif batas atas adalah perhitungan yang terdiri atas komponen-komponen dari bisnis baik leasing ataupun pembelian pesawat, avtur, pegawai dan lainnya.

BACA JUGA:  Bikin Waswas, Jalur Mudik di Jalan Lingkar Selatan Cilegon Dipenuhi Pasir dan Debu

Budi menegaskan Kementerian Perhubungan telah memberikan peringatan kepada seluruh maskapai penerbangan untuk menaati tarif batas atas penjualan tiket.

“Seperti sudah saya tegaskan, kami sudah peringatkan kepada airlines agar menaati tarif batas atas,” tegas Budi.

BACA JUGA:  Mudik Lebaran, Jembatan Tol Kaligawe di Semarang Bisa Dilewati 2 Arah

Namun demikian, Budi menerangkan ketetapan tarif batas atas hanya berlaku untuk tiket kelas ekonomi.

Adapun tiket pesawat kelas bisnis kebijakan berada di maskapai masing-masing.

BACA JUGA:  Angkasa Pura II Sebut 4,36 Juta Orang Mudik Naik Pesawat

“Diketahui bahwa tarif batas ini cuma berlaku pada ekonomi, jadi kalau bisnis ya memang kewenangan airlines untuk melakukan pentarifan di situ,” ungkap Budi.

Sebelumnya, Komisi V DPR RI meminta Menhub Budi Karya Sumadi mengimbau maskapai memberikan harga tiket pesawat yang lebih murah saat momen mudik Lebaran 2024.

"Tiket harusnya bisa murah Pak Menteri pada saat Lebaran dengan 190 sekian juta orang yang akan melakukan perjalanan (mudik)," kata Ketua Komisi V DPR RI Lasarus.

Lasarus menyebut hal seperti itu akan membuat masyarakat tidak merasa terbebani secara ekonomi untuk melakukan perjalanan mudik.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co