GenPI.co - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah adanya kebocoran data nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti menegaskan struktur data yang tersebar di media sosial bukan merupakan struktur data yang terkait perpajakan wajib pajak.
"Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, data log access dalam enam tahun terakhir menunjukkan tidak ada indikasi yang mengarah pada kebocoran data langsung dari sistem informasi DJP," kata dia, Jumat (20/9).
Dwi membeberkan pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan kepolisian untuk menindaklanjuti dugaan kebocoran data ini.
Menurut dia, DJP akan terus menjaga kerahasiaan data wajib pajak.
Pihaknya juga berjanji meningkatkan keamanan pada sistem informasi dan infrastruktur milik instansi.
Di sisi lain, dia mengimbau masyarakat untuk turut menjaga keamanan data masing-masing.
Misalnya, memperbarui antivirus, mengubah kata sandi secara berkala, dan menghindari akses terhadap tautan atau dokumen mencurigakan.
Apabila masyarakat menemukan dugaan kasus kebocoran data terkait DJP, maka mereka dapat melapor ke kanal pengajuan Kring Pajak 1500200, surel pengaduan@pajak.go.id, situs pengaduan.pajak.go.id, atau situs wise.kemenkeu.go.id.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah meminta DJP mengevaluasi dugaan data NPWP yang bocor.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News