GenPI.co - Sebanyak 3.827 rekening penunggak pajak diblokir Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, II, dan III.
Pemblokiran rekening penunggak pajak ini dilakukan secara serentak pada 26-27 September 2024.
Kepala Bidang P2IP Kanwil DJP Jawa Timur I Fajar Adiprabawa mengatakan pemblokiran ini adalah bagian dari rangkaian tindakan penagihan aktif yang dilakukan DJP.
Kebijakan ini dijalankan untuk mengamankan penerimaan negara.
“Pemblokiran disampaikan kepada 15 bank besar yang berlokasi di Jakarta dan Tangerang dengan jumlah penunggak pajak mencapai 456 wajib pajak se-Jawa Timur,” kata dia, Rabu (2/10).
Menurut dia, pada semester I tahun 2024 pemblokiran rekening Kanwil DJP Jawa Timur I menyumbang penerimaan negara sebesar Rp5,7 miliar.
Fajar menjelaskan pemblokiran rekening penunggak pajak ini sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023.
Dia membeberkan langkah ini bertujuan mengamankan aset milik penunggak pajak yang berada di lembaga jasa keuangan.
Ini termasuk rekening bank, subrekening efek, polis asuransi, dan aset keuangan lain.
Di sisi lain, dia mengaku DJP selalu memberikan kesempatan kepada penunggak pajak untuk melunasi utang.
Apabila penunggak pajak tidak kooperatif ,maka serangkaian tindakan penagihan aktif akan dilakukan.
Fajar membeberkan penunggak pajak yang terkena pemblokiran rekening punya beberapa opsi untuk menyelesaikan masalah ini.
Caranya, antara lain mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar dan segera melunasi utang pajak.
Mereka juga bisa menyerahkan barang lain yang memiliki nilai yang sama dengan utang pajak.
Selain itu, penunggak pajak bisa mengajukan permohonan pengangsuran pembayaran pajak dengan persetujuan DJP.
“Kegiatan pemblokiran rekening ini merupakan salah satu upaya DJP untuk mendukung kemandirian APBN dalam memberikan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia,” jelas dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News