GenPI.co - Scarlett Johansson menggugat pihak Disney karena melanggar kontrak perilisan film Black Widow.
Dalam gugatan yang diajukan pada Kamis (29/7) di Pengadilan Tinggi Los Angeles, pengacara Johansson menuduh bahwa kontrak bintang itu dilanggar ketika studio memilih untuk tidak memulai debut film secara eksklusif di bioskop.
Diketahui, Disney merilis film Black Widow di Disney Plus dan bioskop secara bersamaan.
Langkah itu dipilih untuk menekan penjualan tiket dari spin-off Avengers.
Sebagian besar kompensasi Johansson terkait dengan kinerja box office Black Widow akan menjadi bonus untuknya.
"Disney dengan sengaja membuat Marvel melanggar perjanjian, tanpa pembenaran, untuk mencegah Ms. Johansson menyadari manfaat penuh dari kontraknya dengan Marvel," kata isi gugatan Johansson dilansir Variety.
Disney mengumumkan bahwa film Black Widow akan tayang perdana secara bersamaan di layanan streaming berbasis langganan studio, dengan harga premium 30 dolar Amerika, serta di layar lebar.
Langkah itu dilakukan ketika industri bioskop pulih dari penutupan Covid-19 dan pembatasan kapasitas.
Pada 9 Juli, Black Widow berhasil memecahkan rekor box office era pandemi dengan debutnya 80 juta dolar di Amerika Utara dan mendapatkan tambahan 78 juta dolar di luar negeri.
Akan tetapi, penjualan tiket menurun tajam dalam minggu-minggu berikutnya dan smembuat Black Widow menjadi salah satu film Marvel dengan pendapatan terendah sepanjang masa. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News