Namanya Baru Naik, Girl Band Fifty Fifty Digugat Rp 154 Miliar

21 Desember 2023 19:00

GenPI.co - Label rekaman Attrakt menggugat tiga mantan anggota girl band Korea Selatan (Korsel) Fifty Fifty, yakni Saena, Aran, dan Sio.

Selain itu, Attrakt juga menggungat orang tua anggota Fifty Fifty dan dua eksekutif The Givers, yakni Ahn Sung Il dan Baek Jin Sil.

Mereka digugat karena dianggap melakukan pelanggaran terkait kontrak anggota Fifty Fifty.

BACA JUGA:  Bidadari Voli Korea Selatan, Nggak Kalah Cantik Dari Artis Kpop!

"Perkiraan kerugian dan denda mencapai puluhan miliar won," bunyi keterangan resmi Attrakt sebagaimana dilansir Antara, Kamis (21/12).

Attrakt juga sudah menyebutkan nominal ganti rugi yang harus dibayarkan mantan personel Fifty Fifty.

BACA JUGA:  3 Perpaduan Outfit Ala Kpop Idol untuk Musim Hujan, Modis Banget!

“Kami meminta pembayaran sebagian sebesar 13 miliar won (sekitar Rp 154 miliar, red) karena kemungkinan peningkatan kerugian pada masa depan," imbuh Attrakt.

Gugatan dari Attrakt itu bisa menjadi penghalang bagi karier bagus yang sedang didapatkan Fifty Fifty.

BACA JUGA:  Ayu Ting Ting Ungkap Sosok yang Membuatnya Suka KPop

Sebelum moncer seperti sekarang, grup rookie tersebut tidak terlalu terkenal di industri musik K-pop.

Namun, nama Fifty Fifty meroket setelah lagu baru berjudul Cupid meledak di pasaran.

Lagu itu bahkan menduduki  peringkat tinggi di Billboard's Hot 100 singles chart selama 25 minggu pada awal 2023. (ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co