GenPI.co - Label rekaman Attrakt menggugat tiga mantan anggota girl band Korea Selatan (Korsel) Fifty Fifty, yakni Saena, Aran, dan Sio.
Selain itu, Attrakt juga menggungat orang tua anggota Fifty Fifty dan dua eksekutif The Givers, yakni Ahn Sung Il dan Baek Jin Sil.
Mereka digugat karena dianggap melakukan pelanggaran terkait kontrak anggota Fifty Fifty.
"Perkiraan kerugian dan denda mencapai puluhan miliar won," bunyi keterangan resmi Attrakt sebagaimana dilansir Antara, Kamis (21/12).
Attrakt juga sudah menyebutkan nominal ganti rugi yang harus dibayarkan mantan personel Fifty Fifty.
“Kami meminta pembayaran sebagian sebesar 13 miliar won (sekitar Rp 154 miliar, red) karena kemungkinan peningkatan kerugian pada masa depan," imbuh Attrakt.
Gugatan dari Attrakt itu bisa menjadi penghalang bagi karier bagus yang sedang didapatkan Fifty Fifty.
Sebelum moncer seperti sekarang, grup rookie tersebut tidak terlalu terkenal di industri musik K-pop.
Namun, nama Fifty Fifty meroket setelah lagu baru berjudul Cupid meledak di pasaran.
Lagu itu bahkan menduduki peringkat tinggi di Billboard's Hot 100 singles chart selama 25 minggu pada awal 2023. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News