GenPI.co - Permasalahan hak atas nama grup band rock Kotak ternyata masih berlanjut di pengadilan.
Pada Kamis (15/5), Pengadilan Tinggi Yogyakarta menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sleman atas perkara Nomor 265/Pdt.G/2024/PN Smn.
Dalam putusan itu, Pengadilan Negeri Sleman tidak berwenang memeriksa gugatan yang diajukan PT, PA, dan JA terhadap Cella Kotak terkait pendirian dan hak atas nama band Kotak.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Sleman pertama kali mendaftarkan gugatan pada 15 November 2024.
Setelah melewati serangkaian proses sidang, PN Sleman memutuskan menerima eksepsi dari pihak tergugat pada 13 Maret 2025
PN Sleman menyatakan gugatan tidak bisa diperiksa karena bukan kewenangan institusi itu.
Di sisi lain, Pengadilan Tinggi Yogyakarta juga menguatkan putusan sebelumnya dengan mengandaskan banding dari penggugat.
Para anggota Kotak pun menegaskan bahwa nama grup band rock itu milik mereka.
Cella Kotak mengatakan nama untuk grup band rock yang digawanginya tidak diambil begitu saja.
“Saya ikut mendirikannya, membesarkannya, dan menghidupinya. Kotak bukan sekadar band. Ini rumah bagi idealisme dan energi panggung kami,” ungkap Cella Kotak, Kamis (15/5). (ded/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News