Konflik Nama Band, Kotak Resmi Milik Tantri, Cella, dan Chua

16 Mei 2025 18:00

GenPI.co - Permasalahan hak atas nama grup band rock Kotak ternyata masih berlanjut di pengadilan.

Pada Kamis (15/5), Pengadilan Tinggi Yogyakarta menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sleman atas perkara Nomor 265/Pdt.G/2024/PN Smn.

Dalam putusan itu, Pengadilan Negeri Sleman tidak berwenang memeriksa gugatan yang diajukan PT, PA, dan JA terhadap Cella Kotak terkait pendirian dan hak atas nama band Kotak.

BACA JUGA:  Konser Day6 di Jakarta Kacau, Mecimapro Kena Batunya

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Sleman pertama kali mendaftarkan gugatan pada 15 November 2024.

Setelah melewati serangkaian proses sidang, PN Sleman memutuskan menerima eksepsi dari pihak tergugat pada 13 Maret 2025 

BACA JUGA:  Bintang Tamu Konser God Bless, Ikang Fawzi Merasa Beruntung

PN Sleman menyatakan gugatan tidak bisa diperiksa karena bukan kewenangan institusi itu.

Di sisi lain, Pengadilan Tinggi Yogyakarta juga menguatkan putusan sebelumnya dengan mengandaskan banding dari penggugat.

BACA JUGA:  Konser di Singapura, Foo Fighters Mampir ke Indonesia?

Para anggota Kotak pun menegaskan bahwa nama grup band rock itu milik mereka.

Cella Kotak mengatakan nama untuk grup band rock yang digawanginya tidak diambil begitu saja.

“Saya ikut mendirikannya, membesarkannya, dan menghidupinya. Kotak bukan sekadar band. Ini rumah bagi idealisme dan energi panggung kami,” ungkap Cella Kotak, Kamis (15/5). (ded/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co