GenPI.co - Kamu yang memiliki properti besertifikat hak guna bangunan (HGB) sebaiknya segera mengubahnya menjadi sertifikat hak milik (SHM).
Sebab, SHM mempunyai kekuatan hukum lebih kuat dibandingkan HGB.
Untuk mengurus dokumen HGB ke SHM, kamu bis amendatangi kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN).
Kamu pun harus mempersiapkan berbagai dokumen, seperti sertifikat asli HGB, fotokopi izin mendirikan bangunan (IMB), fotokopi SPPT PBB, dan fotokopi KTP.
Selain itu, kamu pun harus mempersiapkan fotokopi kartu keluarga, surat pernyataan yang menyebutkan bahwa properti tidak sengketa, dan pernyataan tanah dikuasai secara fisik.
Lantas berapa biayanya? Dilansir dari Dekoruma, jika propertimu memiliki luas maksimal 600 meter persegi, kamu harus membayar Rp 50 ribu.
Kamu pun harus membayar bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Nominalnya tergantung dari biaya nilai jual objek pajak (NJOP) dan luas tanah.
Jika luas propertimu di atas 600 meter persegi, kamu harus membayar biaya konstatering report.
Untuk menghitungnya, kamu bisa mengunakan rumus luas tanah/500) x 20.000 + 350.000/2. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News