Mau Ganti Nama? Begini Cara dan Syaratnya

Mau Ganti Nama? Begini Cara dan Syaratnya - GenPI.co
Ilustrasi pasangan suami istri. Foto: vadymvdrobot/Elementsenvato

GenPI.co - Banyak hal yang membuat seseorang memutuskan mengganti nama. Misalnya, untuk urusan pekerjaan.

Alasan lainnya ialah mempermudah pengurusan administrasi hingga yang berkaitan dengan hoki.

Namun, mengubah nama tidaklah sederhana. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

BACA JUGA:  Anak Terlambat Bicara atau Speech Delay? Silakan Coba 3 Cara, Bun

Selain itu, ganti nama juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa seseorang yang ingin mengganti nama harus mengajukan ke pengadilan negeri setempat.

BACA JUGA:  Cara dan Syarat Donor Plasma Konvalesen Pasien Covid-19

Berikut ini cara dan syarat untuk mengganti nama sebagaimana dilansir laman KemenPAN RB:

1. Surat permohonan bermeterai Rp 6 ribu yang ditandatangani pemohon (difotokopi dua eksemplar)

BACA JUGA:  Pasien Covid-19 Isoman Dapat Obat Gratis, Ini Cara Aksesnya

2. Fotokopi KTP pemohon sebanyak satu lembar

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya