GenPI.co - Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak (KPAI) Rita Pranawati mengatakan, akta kelahiran merupakan hal yang sangat penting.
Berdasarkan data, sebanyak lima juta anak di Indonesia belum memiliki akta kelahiran.
Dia pun meminta para orang tua segera membuatkan akta kelahiran setelah anak lahir.
Dengan demikian, buah hati akan memiliki jaminan hak sipil di mata negara.
“Ini menjadi sumber khususnya jika anak berhadapan dengan hukum,” kata Rita dalam webinar, Sabtu (24/7).
Rita menjelaskan, akta kelahiran merupakan sumber identitas bagi anak-anak.
“Inilah alasan mengapa akta lahir tidak diperdagangkan dan harus bebas dari pemalsuan umur,” ujar Rita.
Menurut Rita, salah satu masalah yang dihadapi anak tanpa akta lahir ialah kesulitan mendapatkan akses vaksinasi covid-19.
Rita mengatakan, kesulitan tersebut banyak dialami anak-anak yang berada di panti asuhan.
Dia menyebut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin melonggarkan aturan.
“Sebab, fakta di lapangan seminggu kemarin, banyak anak yang tidak memiliki NIK atau akta lahir dan sulit dapat vaksin,” papar Rita. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News