GenPI.co - Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh bernama Amelia Wulandari yang lumpuh usai disuntik vaksin mengaku terpaksa ikut program vaksinasi Covid-19.
Amelia mengatakan penyuntikan vaksin Covid-19 diminta kampus tempatnya kuliah.
“Kalau tidak, saya tidak bisa upload Kartu Rencana Studi (KRS) dan wisuda,” katanya, Senin (9/8).
Amelia mengungkapkan aturan untuk bisa memasukkan dokumen KRS ke sistem computer harus menuertakan surat keterangan vaksin.
“Tidak ada sanksi, tapi kalau tidak ada surat vaksin tidak bisa upload,” ucapnya.
Usai mengalami lumpuh, Amelia hingga saat ini dirawat di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh.
Adapun untuk kondisi kesehatannya kini lebih baik dan banyak pemulihan yang dirasakan.
Dirinya saat ini sudah bisa duduk dan menggerakkan kakinya, meski belum bisa berjalan seperti biasanya.
Sebelumnya, Bupati Aceh Barat Haji Ramli MS menegaskan peristiwa lumpuhnya Amelia tidak terkait penyuntikan vaksin Covid-19.
Ramli mengungkapkan berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Aceh Barat, peristiwa yang dialami oleh Amelia Wulandari ini tidak terkait vaksin.
“Mungkin karena faktor penyakit lain," ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News