Begini Tata Cara Puasa Syawal

10 Juni 2019 13:05

GenPI.co - Niat puasa syawal dan tata cara berpuasa berbeda dengan puasa bulan ramadhan. Di bulan syawal umat muslim dapat melanjutkan puasa sunnah. Nah, bagi kamu yang belum paham tata cara puasa Syawal bisa simak bahasan berikut ini:

Puasa dilakukan 6 hari

Lain halnya dengan puasa Ramadan yang berjumlah 30 hari. Puasa syawal ini hanya berjumlah 6 hari saja. Sebagaimana disebutkan dalam hadits : “Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim no. 1164).

Dilaksanakan sehari setelah Idul Fitri

Puasa Syawal lebih utama dilaksanakan sehari setelah Idul Fitri. Namun kamu bisa berpuasa kapan saja selama masih di bulan syawal. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Para fuqoha berkata bahwa yang lebih utama, enam hari di atas dilakukan setelah Idul Fithri (1 Syawal) secara langsung. Ini menunjukkan bersegera dalam melakukan kebaikan.” (Syarhul Mumti’, 6: 465).

BACA JUGA: Bangun Kesiangan dan Lupa Niat Sahur, Apakah Sah Puasa?

Dilakukan secara berurutan

Puasa syawal sebaiknya dilakukan secara berurutan. Namun tidak mengapa jika tidak dilakukan secara berurutan.

Usahakan untuk menunaikan qodho

Jika kamu memiliki hutang puasa Ramadan maka kamu harus membayarnya terlebih dahulu sebelum melakukan puasa Syawal. Setelah hutang puasa terbayarkan, maka kamu bisa menunaikan puasa Syawal. Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah berkata, “Siapa yang mempunyai kewajiban qodho’ puasa Ramadhan, hendaklah ia memulai puasa qodho’nya di bulan Syawal. Hal itu lebih akan membuat kewajiban seorang muslim menjadi gugur. Bahkan puasa qodho’ itu lebih utama dari puasa enam hari Syawal.” (Lathoiful Ma’arif, hal. 391).

Boleh dilakukan pada hari Jum’at dan hari Sabtu.

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa dimakruhkan berpuasa pada hari Jum’at secara bersendirian. Namun jika diikuti puasa sebelum atau sesudahnya atau bertepatan dengan kebiasaan puasa seperti berpuasa nadzar karena sembuh dari sakit dan bertepatan dengan hari Jum’at, maka tidaklah makruh.” (Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab, 6: 309).

Hal ini menunjukkan masih bolehnya berpuasa Syawal pada hari Jum’at karena bertepatan dengan kebiasaan. Begitu juga dengan berpuasa Syawal pada hari Sabtu, hal ini diperbolehkan sebagaimana puasa lainnya.


Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya Reporter: Mia Kamila

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co