GenPI.co - BPJS Kesehatan merupakan lembaga yang bertugas dalam upaya memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. BPJS kesehatan juga mempermudah masyarakat Indonesia mendapatkan kesehatan secara gratis.
Bagi masyarakat yang belum mendaftar BPJS Keseharan akan dikenakan sanksi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013. Sanksi administratif akan dikenakan berupa teguran tertulis, denda, atau tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.
Adapun pelayanan publik tersebut, antara lain izin mendirikan bangunan (IMB) atau surat izin mengemudi (SIM), pengurusan sertifikat tanah, paspor, dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan bayi baru lahir dari peserta mandiri.
Begitupun untuk bayi yang baru lahir diwajibkan untuk mendaftar BPJS Kesehatan paling lambat 28 hari sejak dilahirkan. Selama jangka waktu tersebut, si bayi masih ditanggung JKN.
Berikut cara daftar BPJS Kesehatan mandiri secara online dan secara offline.
Baca juga:
Sakit saat Mudik, Ini Cara Gunakan BPJS Kesehatan
Kopi Baik atau Buruk? Ini Kata Pakar Kesehatan Dunia
Pendaftaran BPJS Kesehatan Mandiri secara Online
Pendaftaran BPJS mandiri secara online melalui aplikasi bernama "Mobile JKN". Aplikasi tersebut bisa diunduh atau di play store untuk android dan appstore untuk iPhone.
Pendaftaran BPJS Kesehatan Mandiri Secara Offline:
1. Membawa fotokopi KTP.
2. Membawa fotokopi kartu keluarga (KK).
3. Membawa buku tabungan Bank Mandiri atau BNI.
4. Mengisi formulir pendaftaran.
Jadi, kamu sudah mendaftar BPJS kesehatan belum?
Simak juga video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News