Sakit saat Mudik, Ini Cara Gunakan BPJS Kesehatan

Sakit saat Mudik, Ini Cara Gunakan BPJS Kesehatan - GenPI.co
Ilustrasi. Salah satu kantor pelayanan BPJS Kesehatan (foto: Antara)

GenPI.co—  Saat mudik Lebaran ke luar kota, peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak perlu khawatir.

Pasalnya pada H-7 sampai H+7 atau 29 Mei - 13 Juni 2019, peserta JKN-KIS bisa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk BPJS Kesehatan. 

Hal ini merupakan komitmen BPJS Kesehatan dalam memberikan kemudahan portabilitas peserta JKN-KIS.

Baca juga:

Mudik Lebaran lewat Tol Trans Sumatera, Ini Sejumlah Faktanya

Pemudik, Harap Waspada Saat Lewati Jalur Tarutung - Sibolga

“Peserta JKN-KIS yang membutuhkan pelayanan kesehatan saat mudik di luar kota, dapat mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) walaupun tidak terdaftar di tempat tersebut,” ,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf dalam konferensi pers Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan yang dirilis Kantor BPJS Kesehatan Gorontalo, Selasa (28/5).

Untuk daftar FKTP tersebut, ujarnya, dapat dilihat di aplikasi Mudik BPJS Kesehatan atau dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya