GenPi.co - Nama Abdulah Hehamahua mencuat setelah menjadi korlap aksi massa sidang putusan MK, Kamis (27/06) lalu. Meski mengaku tak mengenal pasangan Capres, Jokowi-Makruf maupun Prabowo-Sandi, Abdullah sempat mengusulkan agar kekalahan 02 bisa di bawa ke Mahkamah Internasional.
Lalu siapa sebenarnya sosok Abdullah Hehamahua?
Berikut profilnya dilansir dari berbagai sumber. Abdullah Hehamahua lahir di Ambon pada 18 Agustus 1949. Nama Abdullah Hehamahua mulai dikenal banyak orang saat menjadi penasihat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BACA JUGA: Abdullah akan Bawa Kecurangan Pilpres ke Mahkamah Internasional
Sejak muda, Abdullah dikenal aktif dalam berbagai organisasi. Ia pernah tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMI) dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) saat kuliah di salah satu universitas di Makassar.
Abdullah mengawali karir sebagai guru matematika di SMA Kristen, Makassar para tahun 1970 – 1974. Selama empat tahun bekerja sebagai guru, ia juga menjadi wartawan dan redaktur surat kabar Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia.
Karirnya berlanjut menjadi wartawan dan penyiar radio Arief Rachman Hakim (1975 – 1976). Dari radio, Abdullah meneruskan kariernya dengan menjadi editor majalah Cipta Kementerian Pekerjaan Umum (1976 – 1979).
Pengalamannya sebagai pengajar, mengantarkan Abdullah Hehamahua menjadi dosen Akademi Dakwah Muhammadiyah Singapura (2000 – 2001). Abdullah mulai aktif di lembaga pemerintah dari 2001 – 2004 sebagai Wakil Ketua Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara/PKPN.
BACA JUGA: Abdullah Minta Prabowo Tak Tergoda Kursi Jabatan
Sampai akhirnya pada tahun 2005, Abdullah Hehamahua diminta buat menjadi penasihat di KPK. Jabatan tersebut diembannya hingga tahun 2013 karena ia memilih mengundurkan diri. Ia sempat mencalonkan diri bakal pimpinan KPK tahun 2011 namun tidak lolos seleksi.
Selama menjabat sebagai penasihat di KPK, Abdullah Hehamahua selalu memperbarui LHKPN miliknya. Seperti LHKPN 2019 yang dilaporkannya. Dari laporan tersebut, Abdullah diketahui cuma memiliki kekayaan Rp 450.529.427.
Berdasarkan Statuta Mahkamah Internasional yang dikutip dari situs Hukum Tata Negara, jelas tersebut, Mahkamah Internasional hanya menyelesaikan sengketa antar negara.
NONTON VIDEO BERIKUT INI
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News