Menurut dua mantan hakim Mahkamah Konstitusi, upaya hukum selanjutnya yang akan ditempuh Prabowo sudah mentok. Tak bisa juga ke Mahkamah Internasional.
Sebelumnya tim pembela Prabowo Novel Bamukmin mengatakan, jika Prabowo tidak menang di sidang MK maka masalah ini akan dibawa ke Mahkamah Internasional. Bisa?
Jadi, menurut Jubir PA 212 Novel Bamukmin, bila Prabowo kalah di putusan sidang MK Pilpres 2019, maka bisa mengadukan hal ini ke Mahkamah Internasional via PBB.
Pemerintah Kabupaten Bogor menyiapkan dua lokasi Sekolah Rakyat, untuk jenjang SMP dan SMA yang akan dimulai pada tahun ajaran baru pada pertengahan Juli 2025