GenPI.co - Presiden Direktur OVO & Co-Founder/CEO Bareksa Karaniya Dharmasaputra membagikan tips agar terhindar dari investasi bodong.
Karaniya mengungkapkan ada tiga hal yang harus diperhatikan sebelum memutuskan untuk investasi di e-investment.
"Pertama, adalah izin," kata Karaniya dalam diskusi daring, Rabu (6/4).
Menurut Karaniya, selama ini masyarakat tidak mengecek terlebih dahulu legalitas platform e-investment.
"Masyarakat bisa cek langsung di web lembaga resmi seperti OJK, Bank Indonesia, dan Bappebti, di sana tertera informasi izin legalnya," tegas Karaniya.
Karaniya mengungkapkan, bahwa diperlukan izin khusus untuk pengelola investasi dan jangan terkecoh dengan investasi bodong yang biasanya mencatutkan izin usaha saja.
Selain itu, memastikan bahwa platform investasi tersebut resmi. Resmi dalam hal ini adalah transaksi dilakukan di platform laman web atau aplikasi resmi dan terdaftar.
Menurut Karaniya, banyak investasi bodong yang transaksinya dilakukan di media sosial dan komunikasi seperti Telegram.
"Perusahaan yang diawasi regulator punya platform resmi, seperti website dan aplikasi. Investasi harus dilakukan di platform resmi," jelas Karaniya.
Selanjutnya, menurut Karaniya, yakni memastikan rekening resmi perusahaan, bukan atas nama perorangan.
"OVO juga menekankan, bahwa kami tidak mendukung segala kegiatan transaksi yang dilakukan platform tanpa izin dan legalitas resmi," ungkap Karaniya.
Oleh sebab itu, seluruh kerjasama OVO dengan mitra dilakukan melalui uji kelayakan dari berbagai aspek termasuk aspek legal yang utama.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News