Ugal-Ugalan di Atas Aspal, Penjara Menantimu, Guys!

09 September 2019 16:45

GenPI.co - Ngebut ugal-ugalan di tengah kemacetan sering dilakukan oleh pengendara di Indonesia, agar cepat sampai ke tujuan. Meski sejumlah rambu sudah dipasang, namun tetap saja hal tersebut sulit diterapkan oleh sebagian pengendara. 

Diantaranya, ketika berhenti melampaui garis saat di lampu merah, hingga menerobos antrian saat memasuki gerbang tol.  

Baca juga :

Febri Hariyadi Cepat di Lapangan Hijau, Ngebut di Fans Games

Pengamat ini Bilang Pemindahan Ibukota Bukan Kebutuhan Mendesak

Pembangunan Tol Cisumdawu Dikebut buat Akses ke Bandara Kertajati

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.34 tahun 2014 pasal 28 ayat 2 dan 3, marka serong yang berfungsi sebagai pemberitahuan akan ada percabangan jalan, tandanya dilarang untuk dilintasi.  

Jika nekat, para pengendara akan dikenakan hukuman pidana sesuai dengan UU no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1. Terparahnya, pelanggar dapat dikenakan sanksi hukuman penjara hingga 2 bulan atau denda hingga Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). 

Nah untuk pengendara, dihimbau untuk tetap mengikuti peraturan yang ada ya. Jika tidak, bukannya sampai tujuan justru lima ratus ribu rupiah melayang atau malah mendekam di balik penjara.

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co