Jangan Salah! Ini Batasan Orang Tua Tak Lagi Wajib Menafkahi Anaknya

18 Oktober 2022 11:00

GenPI.co - Tak dimungkiri, menafkahi keluarga merupakan kewajiban seorang ayah. Sebab, seorang kepala keluarga wajib menafkahi istri dan anak-anaknya.

Namun, dalam menafkahi anak, perlu diketahui soal batasan kapan orang tua tidak lagi wajib menafkahi anaknya.

Hal tersebut diungkapkan dalam keterangan yang dikutip dari NU Online pada Selasa (18/10/2022).

BACA JUGA:  Budak Wanita Halal Digauli Tanpa Nikah, Ini Kajian Buya Yahya

Kewajiban ayah dalam menafkahi anak maupun istri memang ditegaskan dalam Al-Quran Surah Al-Baqarah:

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنّ بِالْمَعْرُوفِ

BACA JUGA:  Bolehkah Menutup Jalan Raya untuk Hajatan Pribadi? Ini Hukumnya Kata Buya Yahya

"Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut," (QS. Al-Baqarah: 33)

Dalam keterangannya, orang tua menafkahi anak merupakan kewajiban yang dibebankan oleh syara’ berdasarkan nilai kasih sayang.

BACA JUGA:  Hukum Menjual Mahar Istri untuk Menyambung Hidup, Begini Kajian Buya Yahya

Sehingga kewajiban ini, meski sejatinya dikhususkan bagi ayah, tetapi kewajiban menafkahi menjadi gugur jika ibu atau orang lain terlebih dahulu memberikan kepada anak (tabarru’) keperluan dan kebutuhan sehari-harinya.

Selain itu, kadar menafkahi anak tidak ditentukan dalam nominal uang atau ukuran makanan.

Pasalnya, kebutuhan masing-masing anak berbeda-beda berdasarkan usia dan gaya hidupnya.

Namun, secara umum, yang diperlukan oleh anak biasanya meliputi makanan, minuman, pakaian dan tempat tinggal, serta kebutuhan-kebutuhan lain yang bersifat pokok.

Salah satu alasan wajibnya menafkahi anak bagi orang tua adalah karena tidak mampunya anak dalam bekerja untuk menghasilkan uang atau karena anak sama sekali tidak memiliki simpanan uang yang cukup untuk biaya hidupnya.

Oleh sebab itu, saat anak sudah beranjak baligh dan telah mampu untuk bekerja, maka orang tua sudah tidak wajib menafkahinya, meskipun saat itu anak masih belum mendapatkan pekerjaan.

Akan tetapi, hal itu berbeda ketika anak yang telah mampu untuk bekerja, tetapi sedang dalam tahap mencari ilmu, seperti belajar di pesantren atau institusi pendidikan yang lain.

Dalam kondisi demikian, orang tua tetap wajib untuk menafkahi anaknya.

Batasan lain yang menjadikan orang tua tidak lagi wajib menafkahi anaknya adalah ketika anak telah memiliki simpanan uang yang banyak, hingga bisa disebut sebagai orang kaya.

Penjelasan di atas sesuai keterangan dalam kitab Hasyiyah al-Baijuri:

فالغني الصغير او الفقير الكبير لا تجب نفقته – إلى أن قال – وقد استفيد مما تقدم ان الولد القادر على الكسب اللائق به لا تجب نفقته بل يكلف الكسب بل قد يقال انه داخل في الغني المذكور. ويستثنى ما لو كان مشتغلا بعلم شرعي ويرجى منه النجابة والكسب يمنعه فتجب حينئذ ولا يكلف الكسب

"Anak kecil yang kaya atau orang baligh yang fakir tidak wajib (bagi orang tua) menafkahi mereka. Dan dapat pahami bahwa anak yang mampu bekerja yang layak baginya tidak berhak lagi menerima nafkah, sebaliknya ia (justru) dituntut untuk bekerja. Bahkan, ada pendapat yang mengatakan bahwa anak yang mampu bekerja ini masuk kategori anak yang kaya,"

"Dikecualikan ketika anak yang telah mampu bekerja ini sedang mencari ilmu syara’ dan diharapkan nantinya akan menghasilkan kemuliaan (dari ilmunya), sedangkan jika dia bekerja akan tercegah dari rutinitas mencari ilmu, maka dalam keadaan demikian dia tetap wajib untuk dinafkahi dan tidak diperkenankan untuk menuntutnya bekerja.”

Ketentuan di atas adalah ketentuan baku perihal batasan menafkahi anak sesuai rumusan para ulama yang kompeten.

Meski begitu, alangkah baiknya dalam penerapannya orang tua tetap mempertimbangkan kondisi anak tentang kesiapan mereka untuk hidup mandiri.

Jika memang secara mental anak belum siap, atau dia masih belum menemukan pekerjaan yang layak baginya, maka bijaknya orang tua dalam keadaan demikian tetap memberi nafkah pada anaknya.

Walau pun hal ini tidak wajib, orang tua bisa melakukan dengan tetap mendorong anak agar selalu berusaha hidup secara mandiri. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co