GenPI.co - Penceramah kondang Ustaz Abdul Somad membeberkan kajian Islam terkait hukum istri mengambil uang suami tanpa izin.
Hal tersebut diungkapkan Ustaz Abdul Somad dalam ceramah yang dikutip dari channel YouTube Dakwah Ulama pada Kamis (10/11/2022).
Ajaran agama Islam mengatakan, wajib hukumnya bagi suami memberi nafkah kepada istri.
Sementara itu, bentuk dari nafkah ialah makanan, pakaian dan tempat tinggal, dan salah satu yang wajib menerima nafkah ialah istri.
Lantas bagaimana jika seorang istri yang sudah diberi nafkah kemudian mengambil lagi uang suami tanpa izin dengan maksud demi kepentingan keluarga?
"Bagaimana hukumnya mengambil uang suami tanpa persetujuan suami untuk ditabungkan, demi kepentingan keluarga," tanya jemaah kepada Ustaz Abdul Somad.
Merespons hal tersebut, Ustaz Abdul Somad menceritakan satu kisah di zaman Rasulullah SAW.
Menurut Ustaz Abdul Somad, pada saat itu, ada seorang perempuan datang kepada Rasulullah, perempuan tersebut bernama Hindun.
Saat Hindun mendatangi Rasulullah SAW, dia mengadukan kepada Rasulullah SAW bahwa suaminya yang bernama Abu Sufyan terlampau pelit.
"Wahai Rasulullah, suamiku itu Abu Sufyan orangnya pelit," Kata Hindun kepada Rasulullah SAW.
Mendengar perkataan Hindun tersebut, Rasulullah SAW menanggapinya dengan mengatakan "Ambillah uang dia selama untuk mencukupi kebutuhan engkau dan anak-anakmu".
"Tapi ingat, mencukupi," jelas Ustaz Abdul Somad.
Menurut Ustaz Abdul Somad tersebut adalah jika standar kehidupan yang dibutuhkan keluarga seumpama bernilai tiga juta, lalu yang diberikan oleh suami hanya satu juta, maka istri bisa mengambil kekurangannya.
"Kalau di Bandung ini standarnya tiga juta, tiba-tiba si bapak cuma kasih sejuta, ibu boleh ambil dua juta lagi," kata Ustaz Abdul Somad. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News