Benarkah Memasang Behel atau Kawat Gigi Dilarang Islam? Begini Penjelasan Buya Yahya

01 Januari 2023 09:00

GenPI.co - Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon Buya Yahya membeberkan kajian Islam terkait hukum memasang behel atau kawat gigi.

Hal tersebut diungkapkan Buya Yahya dalam ceramah yang dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Minggu (1/1/2023).

Seperti diketahui, bahwa umumnya seseorang yang memasang behel bertujuan karena kebutuhan medis untuk mengatasi masalah gigi.

BACA JUGA:  Benarkah Menangis Membatalkan Salat? Berikut Kajian Buya Yahya

Sebagian orang memilih memasang behel disebabkan oleh beberapa alasan, salah satunya yaitu karena kondisi giginya yang sakit.

Namun, tak sedikit yang memasang behel atau kawat gigi dengan tujuan hanya untuk memperindah penampilan atau meningkatkan rasa percaya diri saja.

BACA JUGA:  Amalan ini Bikin Rezeki Mengalir Tak Keruan dari Segala Arah, Berikut Kajian Gus Baha

Lantas bagaimana hukum memasang behel ini saat memiliki tujuan selain medis menurut Islam?

Merespons hal itu, Buya Yahya menjelaskan hukum memasang behel dalam Islam.

BACA JUGA:  Kajian Gus Baha: Jika Ekonomi Sulit dan Rezeki Sempit, Kerjakan Ibadah ini

Buya Yahya pun menyebutkan tentang salah satu hadis Nabi Muhammad SAW.

"Nabi marah, mengutuk orang yang mengecilkan gigi diperkecil dengan sengaja untuk pamer seperti itu, bukan gigi yang sakit. Maka ini adalah yang dilarang," kata Buya Yahya.

Sementara itu, dari hadis tersebut maka timbul pertanyaan, apakah penggunaan behel atau kawat gigi dilarang?

Merespons hal itu, para ulama menjawab memasang behel itu ada 2 hukumnya.

Pertama, apabila tujuan memakai behel untuk merapikan gigi. Gigi yang tidak rapi menimbulkan kotoran, sehingga susah untuk dibersihkan.

Serta kotoran tersebut menjadi penyebab munculnya penyakit.

Bisa juga gigi tersebut membuatnya merasa sakit karena tumbuhnya tidak sejajar dan lainnya, sehingga sakitnya menjalar ke mana-mana.

Jadi apabila tujuan memasang behel karena kasus seperti di atas, maka hukumnya diperbolehkan.

"Maka karena ada hajat dan darurat yang macam-macam ini tujuannya adalah untuk merapikan gigi. Dirapikan agar bisa dijaga maka ada hajat yang seperti ini, maka hukum behel adalah boleh," tegas Buya Yahya.

Sebaliknya, Buya Yahya juga menjelaskan apabila kondisi gigi baik-baik saja, dan tujuannya hanya untuk memperindah, maka hukumnya tidak diperkenankan.

"Jika Anda membuat behel tidak ada hajat, bukan karena gigi Anda tidak rapi, bukan karena gigi Anda sakit tumbuhnya tidak benar, bukan. Karena hanya untuk menambah saja, menambah seni dan macam-macam, maka itu sesuatu yang dilarang tidak diperkenankan oleh Nabi," ungkap Buya Yahya.

Menurut Buya Yahya, para ulama juga mengatakan bahwa golongan yang dimarahi dan dimurkai oleh nabi ialah orang yang merapi-rapikan, padahal tidak ada masalah pada giginya.

"Termasuk para ulama mengatakan golongan yang dimarahi dan dimurkai oleh nabi, ya itu tadi, orang merapi-rapikan giginya, padahal giginya sudah rapi dikecil-kecilin itu adalah yang dilarang," jelas Buya Yahya.

Buya Yahya pun mengambil kesimpulan, yaitu jika gigi bermasalah, tumbuhnya tidak sejajar dan menyebabkan sakit, maka boleh dirapikan dengan behel dan hukumnya itu adalah boleh.

"Bukan sesuatu yang diharamkan hukumnya bisa jadi mubah, bisa jadi wajib kalau memang membahayakan. Jika tumbuhnya gigi membahayakan maka wajib hukumnya. Yang jelas tidak haram jika ada hajat," kata Buya Yahya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co