GenPI.co - Mahkamah Konstitusi menyebut hakim Arsul Sani tidak akan ikut memutus perkara dalam sidang sengketa pemilu atau PHPU Pileg 2024 terkait Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Hakim konstitusi Saldi Isra mengatakan posisi Arsul Sani tetap megikuti persidangan PHPU Pileg 2024 terkait PPP.
“Pak Arsul Sani tidak akan memakai hak untuk memutus,” katanya dikutip dari Antara, Senin (29/4).
Saldi Isra yang merupakan Ketua Panel 2 Sidang PHPU Pileg 2024 itu menyampaikan Arsul Sani tidak memakai hak memutus permohonan seluruh perkara terkait PPP.
“Kalau memang ada sesi pendalaman, nantinya beliau tidak akan mendalami,” tuturnya.
Dia menyampaikan keikutsertaan Arsul Sani dalam persidangan ini kaena untuk memenuhi kuorum sidang panel di MK.
“Forum atau kuorum hakim pada masing-masing panel tidak akan cukup kalau beliau tidak ikut,” ujarnya.
Juru Bicara MK Fajar Laksono menambahkan dalam Undang-Undang MK menyebut panel harus terdiri dari sedikitnya tiga hakim konstitusi.
“Dalam UU MK, panel terdiri dari sedikitnya tiga hakim. Jadi panel nggak bisa bersidang kalau jumlah hakim konstitusi kurang dari tiga,” tuturnya.
Fajar mengatakan Arsul Sani pun sudah memberikan sinyal kalau yang bersangkutan tidak akan mengadili perkara yang ada kaitannya dengan PPP.
“Secara teknis kalau beliau tidak ikut menyidangkan maka panel tersisa dau. Jadi tidak akan terpenuhi,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News