GenPI.co - Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah KH. Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya membeberkan kajian Islam terkait hukum menggunakan uang temuan.
Hal tersebut diungkapkan ulama asal Blitar itu dalam acara Buya Yahya Menjawab yang dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Jumat (13/1/2023).
Buya Yahya pun menjawab dengan tegas pertanyaan dari salah satu penanya yang mengaku menemukan uang sebesar Rp 6 juta, setelah menyimpan dan mengumumkan temuannya tersebut selama 1,5 tahun, akhirnya uang tersebut terpakai untuk biaya sekolah anaknya. Bagaimana hukumnya?
Tak dimungkiri, saat menemukan uang setiap orang memang memiliki respons yang berbeda.
Ada yang setelah menemukan uang langsung digunakan, ada juga yang disimpan, ada juga yang langsung disedekahkan.
Merespons hal itu, Buya Yahya memberikan penjelasan terkait uang temuan yang telah telanjur digunakan oleh orang yang menemukan.
"Itu ada barang temuan. Barang temuan yang kecil yang orang tidak bakal mencarinya, maka itu cukup diumumkan sebentar langsung bisa dipakai. Halal dipakai," tegas Buya Yahya.
"Barang kecil sekiranya hilang tidak bakal ada yang mencari. Tapi kalau barang berat, Rp 6 Juta harus diumumkan," sambungnya.
Menurut Buya Yahya, bahwa uang temuan itu harus diumumkan di tempat yang ada keramaian.
Buya Yahya mencontohkan, misalnya mengumumkan di masjid. Dalam hal ini lebih tepatnya bukan diumumkan di dalam masjid, tapi bisa ketika selesai melaksanakan salat Jumat.
"Biasanya secara fiqih, tertibnya itu mengumumkannya adalah setiap hari dalam seminggu. Seminggu sekali dalam bulan pertama, kemudian setelah itu sebulan sekali. Dan itu tunggu untuk sampai satu tahun," ungkap Buya Yahya.
Sehingga, kata Buya Yahya, bahwa waktu tunggu untuk mengumumkan barang atau uang temuan selama satu tahun sambil mengumumkan atau menginformasikan dengan baik.
"Sudah satu tahun berlalu belum juga ada yang mencari barang temuan yang ada di tangan penemu, maka uang itu menjadi halal atau boleh untuk digunakan," jelas Buya Yahya.
Menurut Buya Yahya, artinya uang itu memang halal untuk digunakan jika setelah satu tahun diumumkan dengan benar tidak ada yang mencarinya.
"Namun perlu dipahami, bahwa uang yang ditemukan setelah satu tahun dan tidak ada yang mencarinya, tetap bukan menjadi milik penemu uang,"
Pasalnya, jika suatu saat pemilik uang yang sesungguhnya itu datang, maka ada dua hal yang bisa dilakukan oleh penemu uang jika telanjur menggunakan uang itu, yaitu meminta maaf atau menggantinya.
"Begitu juga ketika dalam 1 tahun tidak ada yang datang untuk mencari uang tersebut, maka penemu uang tidak berdosa telah menggunakannya. Terpenting sudah dilakukan sebaik mungkin mengumumkan uang temuan tersebut dan tidak langsung menggunakannya," kata Buya Yahya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News