GenPI.co - Mengenal poliamori, sebuah hubungan asmara yang mirip dengan poligami tapi dengan dasar yang berbeda.
Di Indonesia, hubungan poligami adalah hal yang lumrah didengar. Bagi umat Muslim, melakukan poligami diizinkan dengan syarat-syarat tertentu.
Selama ini, poligami dikenal sebagai seseorang yang berpasangan dengan lebih dari satu istri atau suami.
Sedangkan poliamori mirip dengan poligami, hanya saja memiliki perbedaan pada dasarnya. Selain itu, poligami dan poliamori itu tidak sama dengan selingkuh.
Dilansir dari Foundation for Intentional Community, Senin (7/8), poliamori adalah hubungan asmara yang melibatkan orang ketiga.
Orang-orang yang mengadopsi poliamori, dalam hal ini adalah sepasang kekasih secara resmi, kini keduanya memiliki sejumlah hubungan cinta pada saat yang bersamaan dengan orang lain.
Meski pun terdengar tak berbeda dengan perselingkuhan, poliamori menjadi dibenarkan karena hubungan yang terjalin telah melalui kesepakatan kedua belah pihak.
Ini adalah jenis hubungan terbuka yang mengikuti 'aturan-aturan' dan telah disepakati dari kedua belah pihak dan biasanya tidak melibatkan aktivitas seksual.
Orang-orang dalam hubungan poliamori akan lebih terbuka dan jujur satu sama lain tentang pasangan mereka.
Hanya saja, sifat poliamori adalah hal ilegal dan tidak dibenarkan bila dibawa ke ranah Indonesia.
Bila mengacu pada hukum perkawinan di Indonesia, poliamori tidak dibenarkan karena hukum perkawinan menganut asas monogami.
Dalam Pasal 3 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP), bahwa seorang laki-laki hanya boleh mempunyai seorang istri, dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News