Dokumen Lenyap Akibat Banjir? Laporkan Ke Dinas Dukcapil ini

05 Januari 2020 16:30

GenPI.co - Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh mengatakan dokumen kependudukan bagi warga terdampak bencana akan diganti dengan dua pilihan mekanisme. 

Pertama, dengan keaktifan Pemerintah dan Dinas Dukcapil. Kedua, melalui keaktifan dan partisipasi masyarakat secara langsung.

"Untuk seluruh masyarakat yang terkena bencana dan dokumen kependudukannya, segera hubungi Dinas Dukcapil setempat atau hubungi kecamatan, kami akan membantu Bapak/Ibu mengganti dokumennya secara gratis," ujar Zudan dalam keterangan resmi yang diterima GenPI.co.

BACA JUGA : Deretan Potret Banjir Ketika Jakarta Masih Bernama Batavia

Ia mencontohkan seperti yang ada di Teluk Naga Kabupaten Tangerang, Dinas Dukcapil bersama Kemendagri turun langsung mendata dan kemudian membagikan dokumennya.

Kedua, melibatkan RT/RW seperti yang di Penjaringan, Jakarta Utara, RT dan RW-nya mengumpulkan dokumen kemudian dicetak di posko dan dicetak di Kecamatan,

BACA JUGA : Terungkap... Ini Dia Penyebab Banjir di Tol Cipali

“Ini juga yang kami lakukan di Kelurahan Kalibaru Kota Bekasi, ini dua metode, kami jemput bola sekaligus dari RT/RW dan masyarakat yang di lokasi pengungsian melaporkan dokumennya yang hilang," jelasnya.

Bagi masyarakat yang terkena bencana, diberikan kemudahan untuk mengurus dokumen kependudukannya yang hilang, yakni tak perlu mengurus surat pengantar atau surat kehilangan, namun tinggal menggunakan sidik jari.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Landy Primasiwi Reporter: Hafid Arsyid

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co