Segeralah Menikah, Syaratnya Makin Berat

27 Januari 2020 12:52

GenPI.co - Segeralah menikah. Apalagi yang sudah mampu dan siap untuk berumah tangga. Di 2020 ini, syarat menikah bakal makin berat. 

Ada aturan baru dari pemerintah terkait urusan pernikahan. Aturan baru itu cukup merepotkan. Bahkan bisa jadi menghalangi sebuah rencana ijab kabul yang sudah direncanakan dengan matang.

Apa saja aturan baru pernikahan tahun 2020 nanti? Berikut penjelasannya.

BACA JUGA: Bibir Hitam Bisa Disulap Jadi Merah dengan Jeruk Nipis dan Kunyit

1. Usia Pernikahan

Menurut pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, calon suami istri diizinkan untuk menikah, jika calon suami sudah berusia 19 tahun, dan calon istri 16 tahun.

Namun dalam revisi atau perubahan pasal tersebut yang baru saja disahkan oleh DPR, yaitu Undang-undang Nomor 16 tahun 2019, sekarang usia pernikahan yang diizinkan adalah sama antara calon suami dan istri, yakni 19 tahun.

2. Sertifikasi Pernikahan

Rencananya, di 2020 ini, setiap pasangan yang akan menikah wajib mengikuti semacam bimbingan Pra Nikah selama 3 bulan. 

Untuk melaksanakan program ini, Kemenko PMK akan bekerjasama dengan Kementerian Agama Kemenag dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

BACA JUGA: Oleskan Ini Tiap Mau Tidur, Suami Pasti Bakal Melongo

Kementerian Agama khusus memberikan materi bimbingan tentang hak dan kewajiban suami istri dalam rumah tangga, serta keluarga sakinah. 

Tujuannya agar suami istri dapat membangun rumah tangga dengan baik, serta mengurangi angka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan perceraian.

Sedangkan Kementerian Kesehatan akan memberikan penyuluhan tentang kesehatan reproduksi, serta penanganan masalah kesehatan dalam rumah tangga, sehingga dapat melahirkan anak-anak yang sehat dan cerdas.

Nah, setelah mengikuti bimbingan pra nikah tersebut, calon suami istri akan diberikan Sertifikat layak untuk menikah. Sertifikat tersebut dijadikan sebagai salah satu persyaratan dalam mengajukan permohonan nikah ke KUA. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Agus Purwanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co