Fix! Ini Daftar PNS yang Dapat THR 

03 Mei 2020 13:05

GenPI.co - Daftar PNS yang Dapat tunjangan hari raya (THR) akhirnya diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai non-PNS juga ikut menerima THR.

Kepastian itu tertuang dalam Surat Menteri Keuangan tertanggal 30 April 2020 yang ditujukan kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

Dalam suratnya, Minggu (3/5/2020), Sri Mulyani mengungkapkan perlu dilakukan peninjauan ulang kebijakan belanja negara tahun 2020. Itu  termasuk pemberian THR. Kebijakan itu dilakukan karena negara sedang fokus menangani pandemi virus corona Covid-19.

BACA JUGA: Kata Fengshui, Rezeki Bakal Mengalir Deras Bila…

Daftar Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai non-PNS akan menerima THR.

1. Penerima gaji terusan dari PNS, TNI, Polri yang meninggal dunia, tewas, gugur, atau hilang.

2. PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau kolonel ke bawah di lingkungan MA. THR yang diberikan berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum.

3. Penerima pensiun terusan dari pensiunan PNS, TNI, Polri, yang meninggal, tewas, gugur, hilang, sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum hari raya.

4. Penerima pensiun. THR yang diberikan sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum hari raya.

5. Penerima tunjangan, THR sebesar tunjangan sesuai UU.

6. Pegawai NonPNS pada BLU, sebesar gaji remunerasi

7. Pegawai nonPNS pada LNS, LPP, atau pegawai lain

8. Calon PNS, paling banyak sebesar 80 persen gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/umum.

Daftar pejabat negara yang tidak mendapatkan THR.

BACA JUGA: Mau Jinakkan Cewek Leo? Siapkan Pujian, Jangan Ada Gebetan Lain

1. Wakil Menteri

2. Pejabat negara; kecuali hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan jabatan kolonel ke bawah di MA.

3. Jabatan fungsional ahli utama atau setara di PNS, TNI, dan Polri

4. Pimpinan Tinggi atau setara di PNS, TNI, dan Polri

5. Dewan Pengawas LPP

6. Dewan pengawas BLU

7. Staf khusus kementerian

8. Hakim Ad hoc

9. Anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)

10. Pimpinan LNS, LPP, pejabat pengelola BLU, atau setara

11. PNS, TNI, Polri yang sedang cuti diluar tanggungan negara

12. PNS, TNI, Polri yang tengah bertugas di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

THR paling cepat dibayarkan 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya. Bila THR tersebut belum dapat dibayarkan,  THR dibayarkan setelah tanggal Hari Raya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Agus Purwanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co