Lion Air Group Siap Mengudara di Era New Normal, Simak Aturannya!

10 Juni 2020 22:20

GenPI.co - Semenjak mulai dilonggarkannya aturan PSBB, kini dunia penerbangan Tanah Air mulai bersiap mengudara kembali. 

Giliran maskapai penerbangan di bawah grup Lion, yakni Lion Air, Batik Air, dan Wings Air Air siap melayani penumpang per 10 Juni 2020. 

Namun, sesuai aturan Pemerintah segenap protokol kesehatan wajib diikuti. 

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan salah satu yang harus surat test bebas covid-19, baik rapid test maupun tes Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

"Menurut Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, calon penumpang hanya membutuhkan bukti tes kesehatan seperti PCR atau rapid test dan atau surat keterangan kesehatan," ujar Danang dalam keterangan resminya, Rabu (10/6). 

Berikut ketentuan tes Covid-19 yang disyaratkan bagi calon penumpang Lion Air Group:

1. Rapid Test

Jika calon penumpang menjalani tes Covid-19 berupa Rapid Test, maka masa berlakunya adalah 3 hari.

2. PCR Test

Jika calon penumpang menjalani tes kesehatan Reverse Transcription-Polymerase Chain Reaction atau RT-PCR, maka masa berlakunya selama 7 hari.

3. Bukan Rapid Test atau PCR Test

Apabila di daerah asal belum tersedia rapid test dan/atau PCR test, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter rumah sakit atau Puskesmas.

Selain persyaratan tentang tes Covid-19 tadi, para calon penumpang Lion Air, Batik Air, dan Wings Air juga mesti mematuhi ketentuan penerbangan sebagai berikut:

1. Tiba di bandara empat jam sebelum keberangkatan

Tiba empat jam sebelum keberangkatan. Penerbangan Lion Air Group domestik tetap di Terminal 2E dan internasional di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. 

Untuk bandara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang sama.

BACA JUGA: Pengumuman! Lion Air Setop Terbang Mulai 5 Juni 2020

2. Identitas diri

Menunjukkan kartu identitas diri yang sah berupa KTP atau tanda pengenal lainnya.

3. Pakai masker

Memakai masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat, dan saat kedatangan serta keluar dari bandara.

4. Menjaga kebersihan

Mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman atau hand sanitizer. Penumpang juga diharapkan menjaga kebersihan selama di dalam pesawat.

BACA JUGA: Lion Air Group Beri Refund Tiket 100 Persen, Cek Ketentuannya!

5. Physical distancing

Mengikuti aturan jarak aman atau physical distancing selama di terminal bandara.

6. Mematuhi aturan

Calon penumpang wajib mematuhi peraturan dan mengikuti petunjuk awak pesawat.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Landy Primasiwi Reporter: Hafid Arsyid

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co