Dalam Pandangan Islam, Apakah Foto Prewedding Haram?

17 September 2020 04:20

GenPI.co - Bagi Anda sebagai calon pengantin, menjelang resepsi pernikahan tentu ada berbagai persiapan. Salah satunya adalah melakukan sesi foto pre-wedding.

Bicara soal pre-wedding, masih ingatkah dengan pasangan Dinda Hauw dan Rey Mbahyang yang melakukan sesi fotonya setelah mereka menikah? Ternyata, hal tersebut demi menghindari dari perbuatan zina, loh.

BACA JUGA: Makin Disayang Suami, 6 Perawatan Wajib Dilakukan Pascamenikah

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isro’: 32).

Laki-laki dan perempuan yang belum menjadi muhrim memang sebaiknya tidak bersentuhan, bermesraan hingga melepas auratnya. 

Foto pre-wedding tentu tidak dilarang asalkan tidak bergandengan tangan, mencium kening, dan merangkul. 

Sehingga membuat pria dan wanita pun tidak bersentuhan meskipun untuk menunjukkan kasih sayang.

BACA JUGA: 3 Hal Penting Sebelum Menikah dengan Orang yang Pernah Cerai

Hal tersebutlah yang mendasari mengapa foto pre wedding itu diharamkan. 

Sebagai alternatif, seperti yang dilakukan pasangan Dina Hauw dan Rey Mbayang saja. Keduanya justru melakukan foto post wedding atau setelah ijab.

Keduanya bisa mengekspresikan rasa sayang karena sudah sah menjadi muhrim. Wajah bahagia juga pasti lebih terpancar secara alami, loh.

Itulah pembahasan dari foto pre wedding dalam Islam. Semoga membantu, ya. (*) 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co