4 Hak Istri yang Wajib Dipenuhi Suami dalam Ajaran Islam

23 November 2020 21:50

GenPI.co - Setiap pasangan pasti mendambakan hubungan yang bahagia, sakinah, mawadah, dan warohmah.

Untuk mewujudkannya, pasangan suami dan istri harus sama-sama memenuhi kewajiban dan hak satu sama lain.

BACA JUGA: Amalkan Doa Ini Segera Agar Suami Tak Selingkuh Diam-Diam

Namun, sering kali para suami mengabaikan hak-hak istri. Hal itulah yang sering membuat konflik di dalam kehidupan rumah tangga.

Lalu, apa saja hak-hak istri yang harus ditunaikan oleh suami? Berikut ulasannya:

1. Mendapat nafkah yang halal

Seorang istri berhak mendapat nafkah dan rezeki dari suami dari sumber yang halal. 

Ingat, seorang suami yang menelantarkan istrinya tanpa nafkah uang merupakan dosa yang sangat luar biasa.

"Rasulullah bersabda, seseorang cukup dipandang berdosa bila ia menelantarkan belanja orang yang menjadi tanggung jawabnya," (HR. Abu Dawud, Muslim, Ahmad, dan Thabarani).

BACA JUGA: Agar Rezeki Suami Mengalir Deras, Istri Harus Punya 4 Sifat Ini

2. Dimanjakan dan mendapat perlakuan romantis

Seorang suami harus memanjakan dan memperlakukan istrinya dengan baik dan romantis. Memperlakukan istri yang romantis merupakan cara Rasulullah memanjakan istri. 

Rasulullah sering mencium istrinya: “Rasulullah sering mencium Aisyah dan itu tidak membatalkan puasa”. (HR Nasai). 

3. Quality Time Berdua

Setiap pasangan pasti punya kesibukannya masing-masing. Terutama suami yang harus mencari nafkah untuk keluarganya. 

Namun, sesibuk apapun suami, ia wajib menyempatkan waktunya untuk menikmati waktu berdua bersama istrinya.

4. Dibantu dalam pekerjaan rumah

Rasulullah senantiasa membantu istrinya dalam mengerjakan pekerjaan rumah. Hal itu dilakukan untuk meringankan beban sang istri.

Aisyah pernah ditanya oleh seorang sahabat: “Apakah yang Nabi lakukan ketika berada di rumah bersama istrinya?” “Dahulu Nabi biasa membantu pekerjaan rumah keluarganya.” tutur Aisyah (HR Bukhari). (*) 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Landy Primasiwi Reporter: Andi Ristanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co