Museum adalah salah satu tempat paling baik untuk jalan-jalan sekaligus menambah pengetahuan. Sebab, museum berfungsi melindungi, mengembangkan, mengoleksi benda-benda yang memiliki nilai sejarah, lalu mengkomunikasikan ke masyarakat.
Beberapa museum yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Museum tersebut adalah Museum Nasional, Museum Sumpah Pemuda, Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta, Museum Basoeki Abdullah, Museum Kebangkitan Nasional dan Museum Perumusan Naskah Proklamasi.
Biasanya diterapkan tiket khusus bagi pengunjung museum. Namun ada hal unik di museum yang dikelola Kemendikbud. Ada beberapa golongan jenis kegiatan yang membuat tak perlu membayar jika ingin masuk museum. Hal tersebut sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 41 tahun 2018 terdapat 5 golongan yang dikenakan tarif Rp0 atau pun gratis untuk dapat masuk ke museum yang dikelola oleh kemendikbud.
Berikut lima golongan pengunjung dan jenis kegiatan yang tak memerlukan tiket jika ingin masuk museum yang dikeloa Kemendikbud:
Kegiatan Penelitian
Kegiatan penelitian meliputi penelitian tugas akhir atau karya ilmiah lainnya boleh masuk gratis ke museum. Syaratnya, harus menyampaikan berupa surat dari instasi yang terkait bahwa benar seorang yang tengah melakukan kegiatan penelitian itu ialah berasal dari instasi terkait.
Tamu Negara
Sejumlah tamu Negara seperti Presiden, wakil presiden, jendral, raja atau ratu, kaisar, perdana menteri, dan pejabat tinggi Negara asing. Lalu, atau tokoh masyarakat yang khusus diundang dalam kegiatan kenegaraan atau resmi juga boleh masuk museum tanpa membayar
Penyandang Disabilitas
Kemendikbud memberi perhatian khusus bagi penyandang disabilitas yang ingin masuk ke museum yang dikelolanya. Mereka boleh masuk museum dengan gratis alias tanpa membayar hanya dengan menunjukkan kartu penyandang disabilitas ataupun dokumen identitas lainnya.
Yatim Piatu
Jika masih belum di atas usia 18 tahun, anak yatim piatu yang berada di bawah lembaga sosial atau perorangan bisa masuk tanpa dikenakan biaya dengan syarat membawa surat keterangan dari RT ataupun RW.
Lansia
Selanjutnya tariff gratis bisa digunakan pada usia lanjut atau lansia, yaitu seseorang dengan usia 60 tahun ke atas baik dalam suatu lembaga sosial ataupun perorangan dengan syarat membawa kartu identitas atau dokumen lainnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News