Ada Aturannya, Alat Peraga Kampanye Jangan Sampai Rusak Keindahan

25 Maret 2019 13:03

GenPI.co – Jelang Pemilu pada 14 April nanti, Wajah banyak kota di Indonesia berubah. Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho memenuhi setiap sudut. Semarak nyaris berantakan.

Di Jakarta apa lagi. Perempatan Pos Pengumben, Jakarta Selatan, yang dekat kantor GenPI.co salah satu conntoh bagaimana baliho kampanye diletakkan serampangan. Tmpang tindih satu sama lain. Dipasang sekenanya, dari menggunakan  pancang bambu hingga diikat pada pagar taman.

Padahal menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, wakil ketua dari divisi data dan informasi, Endun Abdul Haq, penempatan alat peraga kampanye harus  memperhatikan etika, estetika, keserasian bangunan dan lingkungan sesuai dengan rencana kota.

Baca juga:Memasang Baliho Kampanye Di Zaman Now, Efektifkah? 

Kepada GenPI.co, Senin (18/3) Edun menjelaskan, bahkan jumlah dan ukuran APK juga ada aturannya. APK yang difasilitasi oleh KPU adalahjatah 16  baliho untuk calon Presiden dan Wakil Presiden, 11 baliho untuk partai politik, dan 5 buah baliho untuk masing-masing anggota DPD.

Pemasangan alat peraga kampanye yang asal-asalan bisa mengganggu keindahan kota. (Foto: Yurialfred)

Sementara terkait ukuran, para calon hanya mendapat bagiannya Baliho dengan ukuran 3×5 meter, paling besar berukuran 4×7 meter.  Untuk spanduk, ukurannya 1,5 x 5 meter, paling besar berukuran 1,5 x 7 meter.

“Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang No.7 tahun 2017, Tentang Penyelenggaraan Pemilu Pasal 275. Untuk APK tambahan yang dibuat sendiri oleh para calon hanya diperbolehkan 5 baliho dan 10 spanduk yang dipasang di tiap desa,” ujarnya.

Edun melanjutkan, pemasangan APK itu sendiri tak serampangan seperti sekarang ini. Untuk lokasi yang dilarang, Endun mengacu pada pasal 31 ayat (2) UU PKPU No 23 Tahun 2018. “Aturan itu berbunyi, para kandidat dilarang keras untuk menempelkan stiker di tempat-tempat ini, antara lain di jalan protokol, area peribadahan, rumah sakit, tempat pendidikan, tiang listrik, tiang telepon dan pohon yang rindang,” paparnya.

Jika para peserta melanggar, masyarakat dapat mengadukannya lewat hotline ke (0361) 263859. Atau, bisa juga melapor ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat. Setelah laporan masuk itu panitia akan melakukan peninjauan lebih lanjut.

 “Bawaslu langsung menghubungi pemilik APK untuk menurunkan segera jika melanggar. Namun jika pemilik APK tidak merespon, pihak KPU akan merekomendasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera menertibkannya,” kata Endun.

Terkait banyaknya pemasangan APK yang tak sesuai ketentuan, Endun mengatakan, aturan hukumnya sudah jelas.   Hal tersbut tertuang dalam ketentuan pidana dalam masa kampanye, yakni pada pasal 491.

“Bunyinya,  setiap orang yang mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya Kampanye Pemilu di pidanakan dengan pidana kurungan paling lama satu tahun  dan denda paling banyak Rp. 12.000.000, Endun mengimbuh.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co