GenPI.co - Lonjakan covid-19 di Indonesia bikin pusing kepala. Sudah enam negara melarang penerbangan dari Indonesia. Pelan-pelan Indonesia seperti dikunci dunia.
Kebijakan ini dikeluarkan setelah dalam sebulan terakhir kasus positif Covid-19 di Indonesia meningkat signifikan.
Keenam negara tersebut adalah Arab Saudi, Uni Emirat Arab (UEA), Oman, Hong Kong, Taiwan, dan Singapura.
Pakar Hubungan Internasional (HI) Universitas Padjadjaran Teuku Rezasyah yang menganggap wajar. Baginya, hal itu merupakan bentuk upaya pemerintah suatu negara untuk melindungi warganya dari covid-19.
"Mereka juga harus melindungi masyarakat mereka. Mereka sendiri belum bisa melindungi warga negaranya,” kata Reza.
Indonesia disebut tidak perlu merasa gusar dengan kebijakan itu. Malah, Indonesia harus belajar tentang kesungguhan pemerintah negara asing melindungi warganya dari covid-19.
”Larangan masuk negara tertentu sangat ketat. Tidak ada dispensasi untuk sektor tertentu. Hal ini harus kita pelajari,” ujar Reza.
Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) Hikmahanto Juwana, juga seirama.
Baginya, larangan dari negara lain yang tidak memperbolehkan masuk WNI merupakan kedaulatan dan menjadi hak negara tersebut.
Masyarakat di Indonesia harus bisa memahaminya karena Pemerintah Indonesia pun akan melakukan pelarangan bila ada negara dengan penyebaran covid-19 tinggi.
”Mereka ingin agar rakyatnya selamat dan punya kewajiban memenuhi tuntutan rakyatnya,” ungkapnya.
Menurut dia, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) tak bisa mengintervensi kebijakan negara lain.
Selain itu, Kemenlu tidak bisa berbuat banyak karena ini bukan masalah diplomasi bila ada negara yang melarang WNI masuk ke negara mereka.
Pakar hukum internasional tersebut menilai, kemunculan kasus covid-19 yang naik tinggi di Indonesia bukan merupakan aib.
”Kuncinya agar tidak ada pelarangan adalah meredam penyebaran covid-19,” katanya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News